Beranda HUKUM 78,79 Persen Anak Indonesia Miliki Akta Kelahiran

78,79 Persen Anak Indonesia Miliki Akta Kelahiran

0
BERBAGI

Sebanyak 63.250.516 jiwa anak Indonesia usia 0-18 tahun kini telah memiliki akta kelahiran. Jumlah tersebut mencapai 78,79 persen dari total jumlah anak berdasarkan data kependudukan semester I di 2017 yang mencapai 80.281.466 jiwa.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Zudan Arief Fakrullah, capaian tersebut naik meningkat tajam dari kepemilikan akta kelahiran pada 2014 yang jumlahnya hanya 21.552.814 jiwa atau 31,25 persen.

“Kami berharap angka 78,79 persen meningkat menjadi 85 persen hingga akhir tahun ini. Dengan demikian dapat melampaui target sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunakan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,” ujar Zudan di Jakarta, Selasa (19/9).

Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran bakal melebihi target, setelah sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Untuk diketahui dalam RPJMN 2015-219 diamanatkan, kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di 2015 mencapai 75 persen. Naik menjadi 77,5 persen di 2016, 80 persen di 2017, 82,5 persen di 2018 dan mencapai 85 persen di 2019.

“Jadi kalau hingga akhir tahun 2017 nanti kepemilikan akta kelahiran bisa mencapai 85 persen, artinya itu melampaui target dan bahkan melampaui target untuk 2019. Ini kami lakukan karena kami ingin jumlah kepemilikan di 2019 lebih tinggi lagi, sehingga pekerjaan bisa terkait akta kelahiran anak bisa lebih ringan,” pungkas Zudan.(gir/jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here