Beranda HUKUM Tarik Sepeda Motor Pedangan Ikan Hingga Tewas, Tiga Dept Collector Ditangkap

Tarik Sepeda Motor Pedangan Ikan Hingga Tewas, Tiga Dept Collector Ditangkap

0
BERBAGI
Polisi berhasil meringkus 3 dept collector yang menyebabkan kematian Yakub (67), pedagang ikan keliling di Jalan Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. 1 pelaku masih dalam pengejaran polisi. FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

TELUKNAGA – Tiga dept collector terpaksa berususan dengan polisi. Pasalnya, Yakub (67), meninggal dunia saat sepeda motornya ingin ditarik ketiga penagih utang itu. Pedagang ikan keliling ini meninggal di Jalan Raya Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/4) lalu.

Tiga dept collector yang naas itu yakni Barudin (39), Yusuf (46) dan Anton (42). Sedangkan satu dept collector bernama Abdul Aziz, masih dalam pengejaran Polsek Teluknaga.

Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yudha Satria saat konferensi pers kepada awak media, Senin (30/4) lalu mengatakan. Yakub, warga Kampung Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, sedang berjualan ikan di lokasi kejadian. Tiba-tiba, empat orang dept collector dari PT Asshofa Nawa Sejati dan PT Zati Kukuh Sentosa menghampiri.

Selajutnya, Barudin mempertanyakan asal-usal sepeda motor bebek warna putih merah bernomor polisi B 3464 CES yang digunakan oleh korban. Kemudian, Barudin menyampaikan kepada Yakub bahwa sepeda motor tersebut dalam pencarian leasing karena menunggak pembayaran selama 8 bulan.

Setelah terjadi perdebatan, keempat pelaku merampas sepeda motor Yakub. Sontak, tiba-tiba Yakub jatuh pingsan. Melihat Yakub jatuh pingsan, ER, seorang saksi dan para pelaku membawa korban ke klinik terdekat. Setelah itu, korban mendapatkan pemeriksaan dari bidan. Setelah diperiksa, bidan menyebutkan kalau Yakub sudah meninggal dunia.

Mengetahui Yakub sudah tidak bernyawa, para pelaku meningalkan korban tanpa membawa sepeda motor yang ingin ditarik. ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing tanpa ada perlawan pada waktu yang berbeda-beda.

Sedangkan, seorang pelaku, Abdul Aziz, warga Kampung Tanjung Pasir RT 03/01, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, masih dalam pengejaran polisi.

“Barang bukti dan ketiga pelaku sudah kami amankan di sini (Mapolsek Teluknaga-red),” kata Fredy.

Barang bukti yang diamankan itu yakni 1 unit sepeda motor bebek warna putih merah bernomor polisi B 3464 CES, 1 lembar STNK dan surat pernyataan Ny.Sutiah, istri korban yang menolak jenazah Yakub untuk di autopsi tertanggal 19 April 2018.

Berdasarkan keterangan keluarga, tambah Fredy, Yakub memiliki riwayat penyakit jantung. Jadi, kematian Yakub diduga akibat mengalami serangan jantung ketika keempat pelaku ingin membawa sepeda motor yang digunakan korban.

Fredy menjelaskan, para pelaku terancam Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP Jo dan Pasal 53 KUHP tentang pecobaa pemerasan dengan ancaman sub sider pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, Barudin, mengaku menyesalkan perbuatannya hingga menyebabkan Yakub meninggal dunia. Barudin mengaku baru beberapa bulan berprofesi sebagai dept collector dengan penghasilan Rp 1,2 Juta/unit. “Dalam sebulan kami bisa menarik 5 sepeda motor, hasilnya dibagi empat,” kata Barudin. (mg-2).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here