Beranda TANGERANG HUB Caleg Bermasalah, Laporkan !

Caleg Bermasalah, Laporkan !

1
BERBAGI
PLENO: KPU Kabupaten Tangerang menetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pileg 2019, Minggu (12/8). FOTO: Rahmat/Tangerang Ekspres

TANGERANG-Daftar Caleg Sementara (DCS) anggota DPRD telah diumumkan di media massa, hari ini. Usai mengumumkan, KPUD berharap tanggapan dari masyarakat datang atas rekam jejak para caleg yang ditetapkan sementara ini. DCS ini diumumkan sampai 14 Agustus. Penyelenggara pemilu berharap masyarakat peduli untuk memberikan masukannya.

KPUD akan melakukan klarifikasi ketika ada caleg yang dilaporkan bermasalah, seperti terlibat narkoba, kasus korupsi dan kejahatan pedofilia. KPU bisa saja mencoret caleg tersebut bila terbukti.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan masyarakat bisa melapor atau mengadukan caleg yang bermasalah dalam DCS tersebut ke KPUD disertai bukti atau dokumen pendukung.

Masyarakat diberi waktu sampai 21 Agustus. Apabila ada tanggapan masyarakat yang menyatakan bacaleg tertentu pernah terlibat kasus korupsi, narkoba, dan atau kekerasan terhadap anak, maka nama bacaleg tersebut dicoret jika terbukti setelah dilakukan klarifikasi.

Dalam DCS, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 695 orang. Ali mengatakan, semula bacaleg yang didaftarkan 16 partai politik (parpol) berjumlah 702 orang.

Saat verifikasi administasi, KPU menemukan beberapa bacaleg yang tidak melengkapi berkas. Namun hingga batas akhir perbaikan masih ditemukan persoalan yang sama. Ali menyebutkan, setidaknya ada tujuh orang yang dicoret dari daftar bacaleg kali ini. Lima orang dicoret karena tidak melengkapi berkas, satu orang mengundurkan diri, serta satu orang kedapatan mendaftar dari dua parpol. Dia mengatakan, parpol pengusung ketujuh bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) itu terdiri dari Garuda Hanura, PPP, dan Berkarya.

Para bacaleg yang tidak dapat bersaing memperoleh suara rakyat pada pemilu tahun depan tersebut masing-masing Latifah, Ridwan, Ahmad Ramadan Almuadam, Ismail (Garuda), Amir Rosidin (Hanura), Slamet Riyadi (PPP), dan Hari Santoso (Berkarya). Kegagalan kelima bacaleg yang tidak melengkapi dokumen termasuk sepele. Hanya karena tidak melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat tidak pernah terpidana, serta surat keterangan catatan kepolisian.

Bacaleg yang tidak melengkapi berkas yaitu tiga orang dari Garuda, Hanura dan PPP masing-masing satu orang. Satu orang lagi dari Garuda mengundurkan diri.

“Kemudian ditemukan data ganda terhadap satu bacaleg, mendaftar melalui Partai Hanura dan Partai Berkarya, setelah diklarifikasi ternyata benar. Akhirnya dia memilih tetap mendaftar melalui Partai Hanura, untuk itu kami coret dari Partai Berkarya,” tutur Ali.

Setelah ada pengurangan tujuh nama, Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) dan ditetapkan sebagai DCS sebanyak 695 orang. Yakni PDIP 50, Golkar 50, Demokrat 50, Gerindra 50, NasDem 50, PAN 50, PKB 50, PKS 50, PPP 48, Perindo 48, Hanura 47, PBB 47, Berkarya 46, PSI 35, Garuda 16, dan PKPI 8. Sejauh ini, kata Ali, seluruh parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap daerah pemilihan (dapil).

Ali menegaskan, tidak tertutup kemungkinan jumlah itu akan berubah setelah tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. “DCS ini masih bisa berubah. Apabila bacaleg meninggal dunia, maka bisa diganti. Apabila bacaleg laki-laki mengundurkan diri, tidak bisa diganti. Berbeda kalau bacaleg perempuan yang mengundurkan diri, bisa diganti kalau mempengaruhi kuota keterwakilan perempuannya minimal 30 persen, tetapi kalau tidak mempengaruhi maka tidak bisa diganti,” pungkas Ali.

Dia juga membeberkan, ada yang berbeda pada Pileg tahun 2019 dibandingkan Pileg tahun 2014 silam. Dimana pemenang pada Pileg kali ini diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, yang bersangkutan terancam tidak dilantik. “Batas maksimal penyerahan tiga hari setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu. Konsekuensinya ya kami tidak mengirimkan usulan pelantikan, karena ini amanat undang-undang,” pungkas Ali.

Sementara dari KPUD Banten, tiga partai politik (parpol) yakni PAN, PBB dan Partai Garuda, terancam tidak dapat mencalonkan kadernya dalam Pemilu Legislatif 2019 di lima daerah pemilihan (dapil) di Banten. Hal itu dikarenakan parpol tersebut tidak dapat memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di lima dapil tersebut.

KPU Provinsi Banten menetapkan sebanyak 56 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Banten tak memenuhi syarat (TMS) pencalonan anggota legislatif 2019. Beberapa diantaranya adalah tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan. Komisioner KPU Provinsi Banten Mashudi mengatakan, 55 bacaleg yang mendapat status TMS diberikan berdasarkan hasil rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) di Sekretariat KPU Banten, Sabtu (11/8).
Mereka yang TMS otomatis tak bisa melanjutkan pencalonan ke tahap berikutnya.

“Ada beberapa sebab sehingga TMS, ada bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya tak juga lengkap. Lalu ada bacaleg yang berkasnya lengkap tapi tidak sesuai ketentuan. Ke-56 bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol. “Yaitu, Golkar, PPP, Berkarya, PBB, PKPI, NasDem, PAN, Demokrat dan Hanura,” kata Masudi, kemarin. Ia menjelaskan, dari ke 56 bacaleg yang TMS beberapa diantaranya adalah perempuan.

Beberapa diantaranya juga menunjukkan prosentase keterwakilan di bawah 30 persen sesuai dengan aturan baku pencalonan. Akibat tak terpenuhinya ketentuan tersebut maka seluruh bacaleg di dapil tersebut terancam gugur. “Akibat dia (bacaleg perempuan-red) TMS mempengaruhi keterwakilan perempuan 30 persen, sehingga dapilnya terancam dihapus semua. Parpol yang beberapa dapilnya terancam gugur adalah PAN, PBB dan Partai Garuda,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, menurutnya, parpol tak bisa menempatkan wakilnya di dapil yang keterwakilan perempuannya tak memenuhi syarat. “Tetap bisa ikut pileg tapi dapilnya (dapil yang tak memenuhi keterwakilan perempuan) tidak ada,” ujarnya. Mashudi menerangkan, meski telah ditetapkan melalui rapat pleno, parpol masih memiliki peluang agar dapil-dapil tersebut tak dicoret melalui pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Masih terbuka ruang untuk membawa ke Bawaslu. Bisa melalui mediasi dan sengketa. Kita menunggu penyelesaian di Bawaslu. Yang begini-begini pasti akan diperjuangkan ke Bawaslu. Kita lihat saja,” katanya. Komisioner KPU Provinsi Banten lainnya Eka Satyalaksmana menjelaskan, lima dapil yang terancam gugur adalah Dapil Banten 2 (Kabupaten Serang) dan Banten 4 (Kabupaten Tangerang B). Kemudian Dapil Banten 5 (Kota Tangerang A), Banten 6 (Kota Tangerang B) serta Banten 7 (Kota Tangerang Selatan).

“PAN terancam gugur di Dapil Banten 4,5 dan 7. PBB di dapil Banten 2 dan Partai Garuda di Dapil Banten 6,” ujarnya. Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengungkapkan, kepada parpol atau bacaleg yang dinyatakan TMS bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Pengajuan bisa dilakukan oleh perorangan bacaleg atau melalui parpol.

“Langkah hukum yang bisa dilakukan oleh para bacaleg terhadap hasil TMS yang dikeluarkan berdasarkan Berita Acara (BA) KPU adalah melakukan upaya hukum sengketa pemilu ke Bawaslu. Itu bisa dilakukan sejak BA diterima. Objek sengketa pemilu adalah BA maupun SK dari KPU,” katanya.

Mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) itu menuturkan, laporan yang masuk akan terlebih dahulu dilakukan mediasi. “Sementara sebelum sengketa bisa dimediasi terlebih dahulu antara pihak parpol dengan penyelenggara pemilu. Ada proses dan tahapannya sesuai peraturan Bawaslu,” ujarnya.(srh/tb/ang/bha)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here