Beranda HUKUM Pelaku Ranmor Didor di Cipondoh

Pelaku Ranmor Didor di Cipondoh

0
BERBAGI
BEGINI CARANYA: Salah seorang pelaku pencurian sepeda motor mempraktikan cara mengambil motor dengan kunci leter T di Mapolsek Ciledug, Senin (1/10). FOTO: Abdul Azis Muslim/Tangerang Ekspres

TANGERANG – Dua pelaku pencurian motor (Ranmor) dihadiahi timah panas polisi. Keduanya didor polisi setelah melancarkan aksinya di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah.

Kejadian bermula saat Ahmad Sopyan menyadari telah kehilangan sepeda motornya yang tengah terparkir di halam rumahnya. Sadar karena kendaraanya sudah dicuri, Ahmad segera melakukan pencarian. Di tengah perjalanan, korban melihat motornya dikendarai pelaku. Kemudian korban memebuntuti para pelaku hingga tempat persembunyiannya.

Setelah mengetahui  keberadaan tempat tinggal pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciledug. Menerima laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Ciledug dipimpin langsung oleh AKP Toto, langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku yang berada di Jalan Tugu Karya, Kecamatan Cipondoh. Kedua pelaku berinisial MS (24), dan IS (34) dibekuk Tim Reskrim Polsek Ciledug.  “Mereka asal kelompok Lampung” ungkap Kapolsek Ciledug, Kompol Supiyanto

Supiyanto menjelaskan saat jumpa pers, saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat melawan. Sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku tepat di kaki kirinya.

“Dari pelaku kita amankan 3 unit sepeda motor hasil pencurian di wilayah Tangerang, dua buah telepon selular dan kunci leter T berikut mata kuncinya,” jelas Supiyanto.

Menurut Supiyanto, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ujarnya.(raf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here