Beranda HUKUM TGPF Sarat Kepentingan Politis

TGPF Sarat Kepentingan Politis

0
BERBAGI
LAYAR WAKTU: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam peluncuran layar waktu kasus penyiraman air keras di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12) lalu. FOTO: Fajar Indonesia Network

JAKARTA – Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, mendulang sentimen beragam.Sejumlah kalangan menilai, Polri telah memperlihatkan keseriusan mengungkap pelaku penyiraman air keras yang membuat mata penyidik senior KPK itu cacat. Namun di sisi lain, pembentukan tim ini pun sarat kepentingan politik.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghifari Aqsa meragukan independensi tim gabungan bentukan Polri tersebut. Pasalnya, sejumlah pakar dalam tim dikenal dekat dengan jajaran kepolisian. Menurutnya, pengungkapan kasus lebih realistis jika tim dibentuk secara independen. Atau, melalui penyelidikan dugaan obstruction of justice yang dilakukan oleh KPK.

“Tim baru yang dibuat oleh Kapolri tetap tidak dapat disebut atau mewakili tim yang independen,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan punya pandangan berbeda. Menurutnya, pembentukan tim merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan kasus Novel. Baginya, tak mungkin ada kepentingan politis menjadi motif di balik upaya pengungkapan kasus yang mangkrak lebih dari 600 hari itu.

“Kita ambil positifnya saja bahwa Polri serius ingin membongkar kasus ini. Karena tim ini hasil rekomendasi Komnas HAM,” ucap Edi dalam keterangan resmi seperti dilansir laman Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (13/1).

Mantan wartawan harian Pos Kota itu menilai, tim tentu bekerja dengan netral. Keterlibatan pihak internal KPK dalam tim juga menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani perkara. Maka, ia menjamin tim akan bekerja dengan mengedepankan transparansi serta profesionalisme.

Maka dari itu, Edi mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung serta memantau kinerja tim gabungan kasus Novel. “Siapa pun pelakunya harus diungkap. Beri kesempatan kepada mereka, biarkan tim gabungan ini bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK akan melayangkan sejumlah rekomendasi kepada tim gabungan kasus Novel Baswedan. Salah satunya, yaitu menelusuri dugaan adanya upaya obstruction of justice.

“Tentu saja tidak bisa langsung dilakukan. Harus melihat pemenuhan pasal-pasal obstruction of justice. Apakah memungkinkan diterapkan, faktanya seperti apa, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, diakui Febri, KPK berharap pelaku penyerangan segera ditemukan. Menurutnya, bukan perkara optimis mau pun pesimis, melainkan pihaknya yakin tim mampu bekerja sesuai koridor.

“Prinsip dasarnya begini, tentu saja kami berharap pengungkapan dan berbagai upaya terus dilakukan ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas, meskipun pasti akankita dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini, ujarnya.

Seperti diketahui, Polri resmi membentuk tim gabungan penyidikan kasus Novel Baswedan. Berdasarkan Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, tim bakal dikepalai oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz bersama wakilnya, Karobinopsnal Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nico Afinta. Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono didapuk sebagai penanggung jawab dan wakil penanggung jawab.

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto, Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengisi pos Bidang Asistensi. Lalu, Pos Analisis dan Evaluasi dikepalai Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat serta beranggotakan 46 personel Polri.

Selain itu, tim akan berisikan sejumlah pakar yaitu mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peniliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim, serta unsur KPK yakni Budi Agung Nugroho, Harun, Novrizal, Herda K, dan Tessa Mahardika. (riz/fin/tgr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here