Beranda BANTEN Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Banten, Berpotensi Memecah Belah

Tabloid Indonesia Barokah Beredar di Banten, Berpotensi Memecah Belah

0
BERBAGI
AMANKAN: Komisioner Bawaslu Nuryati Solapari mengamankan 10 paket berisi 1.000 eksemplar Tabloid "Indonesia Barokah" di Kantor Pos Serang, Kota Serang, Kamis (24/1). FOTO: Bawaslu Banten for Tangerang Ekspres

SERANG-Media cetak bernama tabloid Indonesia Barokah beredar di Banten. Sebelumnya, tabloid tersebut sudah beredar di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengamankan 10 paket berisi kurang lebih 1.000 eksemplar dari Kantor Pos Serang, Kota Serang, Kamis (24/1). Untuk sementara, bawaslu meminta meminta kantor Pos untuk tidak mengirimkan ke alamat yang dituju. Karena, isi berita di tabloid itu, dinilai bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat.

Tabloid yang isinya menyudutkan salah satu pasangan calon presiden (cawapres) dikirim ke sejumlah pondok pesantren. Salah satunya ke Ponpes Al Islam Kota Serang pimpinan Enting Ali Abdul Karim. Ia mengaku mendapat kiriman tabloid via kantor pos Kamis pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat diterima, tabloid itu dibungkus oleh sebuah amplop coklat besar. “Dikirim satu amplop besar, isinya dua (eksemplar). Saya lihat yang kirim (kurir kantor pos) bawa banyak, numpuk,” katanya. Ia mengaku tabloid tersebut tidak hanya dialamatkan kepada ponpes-nya. Namun juga ke ponpes lainnya di Kota Serang seperti Ponpes Darussalam Cikentang, Ponpes Albantani, Ponpes Darussalam Pipitan, dan Ponpes al-Mubarok. “Itu merupakan aktivis 212,” katanya.

Tak terlalu terkejut ketika menerima dan membaca isi tabloid tersebut. Pembina Forum Persaudaraan Umat Islam Banten (FPUIB) itu menilai tabloid itu bukan strategi pemenangan karena isinya menyoroti reuni 212 yang dianggap ada agenda politik yang kental terhadap paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. “Kurang tepat juga kalau ini adalah strategi, karena reuni 212 itu bukan cuma orang (paslon nomor urut) 02, banyak juga dari 01,” ujarnya.

Meski demikian Enting enggan lebih jauh mengomentari hal yang berbau politik dari tabloid tersebut. Enting Menyoroti laporan utama tabloid yang dinilainya begitu mendiskreditkan aksi dan reuni 212. “Jadi kami melihat ini bukan permasalahan politiknya saja. Saya enggak ngerti politik, saya ini bukan orang politik. Saya melihat ada semacam mendiskreditan kepada penggagas serta peserta reuni 212. Baik yang pertama maupun reuni,” katanya.

Dia menegaskan aksi dan reuni 212 adalah sebuah sejarah yang jauh dari agenda politik. Reuni 212 adalah peristiwa berkumpulnya orang hingga jutaan untuk beristigasah. “Ini kan ada semacam distorsi sejarah, bahwa republik ini pernah ngumpul umat manusia terutama yang berjumlah jutaan di Monas. Kemudian pada 2 Desember satu peristiwa besar yang ngumpul hingga lebih dari tujuh juta anak bangsa yang semuanya hanya istigasah demi keselamatan bangsa,” ujarnya.

Enting mengaku akan mengambil langkah konkret terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. “Maka insya Allah kami dengan teman-teman nanti melalui PA 212, kita enggak tahu hasilnya karena belum rapat, apakah kita aksi jalan atau somasi kepada media ini,” katanya. Ia mengaku, awalnya biasa saja menerima tabloid tersebut. Namun, setelah membaca judul cover dan isinya, Enting merasa ada tendesi yang menyudutkan umat Islam khususnya yang tergabung dalam alumni 212. Persatuan Alumni 212 Serang akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Rencananya, mereka melakukan somasi, bahkan turun aksi untuk menolak tabloid tersebut.

Enting melanjutkan, pada tabloid tersebut juga disebutkan ada agenda dari Hizbut Tahrir dan gerakan radikal yang bakal mengancam negara. “Jelas itu sangat provokatif dan justru yang dapat memecah belah. Makanya, kita akan konsultasikan juga dengan tim kuasa hukum alumni 212,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Banten Divisi Pencegahan, Nuryati Solapari mengungkapkan beredarnya tabloid itu di Banten diperkirakan mulai Rabu (23/1). Tabloid itu dikirim melalui PT Pos Indonesia. Hampir seluruh kantor pos di kabupaten/kota sudah mengirimkan tabloid kepada alamat pengirim. “Dari hasil pemantauan yang dilakukan, masih terdapat sekitar 10 paket yang berisi tabloid 1.000 eksemplar yang belum dikirim ke wilayah Banten. Di antaranya di beberapa kecamatan di Kabupaten Serang seperti Cikande, Kopo, dan Padarincang,” kata Nuryati saat dihubungi via whatsapp.

Diketahui, Tabloid “Indonesia Barokah” sudah masuk dan beredar di Banten. Tabloid yang dinilai menyudutkan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden itu dikirim ke masjid dan pondok pesantren (ponpes) peserta persaudaraan alumni (PA) 212.

Menurut Nuryati, dengan adanya tabloid yang belum terdistribusikan itu, Bawaslu Banten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memiliki tugas melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Sebagai bentuk pencegahan, bawaslu menginstruksikan kepada seluruh bawaslu kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing.

“Bawaslu Banten juga mengirimkan surat imbauan sebagai langkah preventif ke PT Pos Indonesia untuk tidak mengirimkan sementara tabloid tersebut sampai selesai kajian yang dilakukan oleh Bawaslu RI,” ujarnya. Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi menegaskan dasar penahanan sementara Tabloid Indonesia Barokah itu adalah Pasal 97 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap tabloid tersebut.

“Tidak bisa mengatakan jangan dibaca atau ke kantor pos untuk tidak dikirim karena belum kita kaji, melanggar atau enggak. Kita pakai pasal pencegahan, pasal 97 dimana tugas bawaslu provinsi itu melakukan pencegahan pelanggaran. Kedua, pakai pasal 276 terkait iklan di media massa cetak dan elektronik dan televisi radio, dimana itu baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” ujarnya.

Untuk kajian, kata dia, Bawaslu Banten akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melalui gugus tugas pers. Kajian dilakukan tidak hanya dilakukan kepada Tabloid Indonesia Barokah tapi juga ke tabloid lain yang mirip seperti Media Umat yang sudah masuk ke Kota Tangerang dan media lainnya. “Ini juga melibatkan Dewan Pers, masuk dalam kategori jurnalistik atau tidak. Kalau masuk apakah berita itu masuk kategori iklan kampanye atau tidak. Kalau bukan produk jurnalistik, berarti lepas itu dari media, cuma nanti apakah ada konten yang melanggar misal menyerang orang lain atau menimbulkan permusuhan, intinya begitu,” katanya.

Lantaran belum bisa memberikan vonis dan sebagian tabloid sudah tersebar selain ke ponpes juga ke masjid-masjid, Didih mengimbau agar masyarakat menjadi pembaca yang bijak. “Masalah konten kalau nanti dia tidak terbukti kan enggak masalah juga. Kalau kita lebih ke bijak saja dalam membaca media,” ujarnya.

Beredarnya tabloid itu juga menghawatirkan pengurus dewan kesejahteraan masjid (DKM). Apalagi distribusi tabloid ini ke masjid-masjid dan ponpes. DMI Kota Serang menilai tabloid tersebut berpotensi memecah belah umat karena hanya akan memperuncing pendukung capres 01 dan capres 02. Sekretaris DMI Kota Serang, Komar mengaku sampai saat ini ia belum mendapatkan informasi adanya tabloid itu di masjid dan ponpes di Kota Serang. Namun demikian, berdasarkan hasil bacaannya di media daring, isi tabloid tersebut kabarnya memojokkan salah satu pasangan capres-cawapres. Ia khawatir karena di tengah masyarakat yang telah terbentuk dua kubu pendukung capres dan cawapres, keberadaan tabloid tersebut akan memecah belah kedua kubu tersebut.

“Apalagi menggunakan sarana ibadah itu akan ada perpecahan,” katanya. Menurut Komar, bila kemudian DMI Kota Serang menemukan adanya tabloid tersebut maka langkah yang akan dilakukan adalah menyerahkan tabloid tersebut kepada Bawaslu Kota Serang. Apalagi beberapa hari yang lalu DMI Kota Serang sudah beraudiensi dengan jajaran bawaslu untuk mengantisipasi penggunaan sarana ibadah untuk kegiatan politik praktis seperti kampanye.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Serang juga meminta DMI menyosialisasikan aturan larangan penggunaan sarana ibadah untuk kegiatan kampanye. “Kita sudah dapat imbauan dari DMI Provinsi Banten bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk kampanye politik,” katanya. Komar mengatakan bahwa ia tidak setuju bila ada media massa seperti tabloid “Indonesia Barokah” yang isinya kampanye negatif terselubung yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak fair. Apalagi isinya menyerang salah satu pasangan capres dan cawapres. Padahal, bila isi tabloid tersebut berimbang maka ia tentu tidak akan mempermasalahkannya. (tb/and/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here