Beranda HUKUM Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Kembali

Remisi Pembunuh Wartawan Dikaji Kembali

0
BERBAGI
TOLAK REMISI SUSMARA: Sejumlah jurnalis menggelar aksi unjukrasa menolak remisi yang diberikan pemerintah kepada pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, beberapa waktu lalu.

SEMARANG — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama, akan dikaji kembali. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan hal tersebut dilakukan karena adanya masukan dari masyarakat.

“Untuk kasus Bali pak menteri sudah memerintahkan untuk dikaji,” kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Kamis (31/1).

Menurut dia, pemberian remisi didasarkan atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999. Ia menjelaskan dalam hukum harus dijaga asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

“Rasa keadilan harus dipandang dari sisi adil bagi korban maupun bagi pelaku,” katanya. Dalam pemberian remisi, lanjut dia, masih dapat ditinjau kembali jika dinilai masih ada yang tidak tepat.

Peninjauan remisi terhadap Susrama juga dilontarkan ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan. Jimmy mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 terkait remisi kepada narapidana kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama.

“Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, sebaiknya ditinjau kembali oleh Presiden. Meskipun secara hukum prosedur pemberian remisi sudah sesuai prosedur berdasarkan Keppres 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” katanya di Denpasar, Rabu (30/1).

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Hal itu disampaikan Yasonna terkait Susrama yang dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2010. Susrama divonis penjara seumur hidup usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Narendra pada Februari 2009. “Bukan, itu prosedur normal. Itu sudah selesai,” ujar Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (28/1) lalu.

Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana merupakan hal normal. Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).

Remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Susrama tak henti menuai protes. Massa aksi yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi di Taman Aspirasi, Jakarta, Jumat (25/1).

Massa mendesak Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara yang telah memberikan Susrama bersama 114 narapidana lainnya mendapat keringanan hukuman.

I Nyoman Susrama berdasarkan putusan pengadilan telah terbukti menjadi otak pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa. Sebelumnya, pelaku Susrama divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi dengan pemberian remisi tersebut menjadikan hukuman Susrama menjadi 20 tahun penjara.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here