Beranda TANGERANG HUB Modal Ijazah SMP Bisa Nyalon Kades

Modal Ijazah SMP Bisa Nyalon Kades

0
BERBAGI
PILKADES: Panitia Pilkades di Kabupaten Tangerang saat melakukan penghitungan suara. FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

SEBANYAK 153 dari 246 desa di Kabupaten Tangerang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 17 November 2019 mendatang. Tentunya, pemilihan tersebut menjadi daya tarik bagi sebagian warga untuk menjadi orang nomor satu di desanya.

“Persyaratan pendidikan minimal menjadi kepala desa hanya berijazah SMP,” kata Ahmad Hapid, Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaen Tangerang, kemarin.

Ia menjelaskan, tahun ini tahapan pilkades sudah dimulai pada Agustus. Kemudian, hari pencoblosan pilkades pada 17 November. Selanjutnya, 153 calon kepala desa terpilih dilantik pada 17 Desaember 2019.

Selain memiliki ijazah SMP, lajut Hapid, persyaratan mejadi kepala desa diantaranya, berusia paling rendah 25 tahun. Dan, sambungnya, paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar. Serta, tambahnya, lulus penyaringan administrasi dan tes tertulis kompetensi dasar.

Hapid menyebutkan, nanti tugas panitia pilkades yang melakukan penjaringan dan tes tertulis kompetensi dasar calon kepala desa. Kemudian, panitia pilkades  yang melaksanakan pemungutan suara, menetapkan kepala desa terpilih dan melaporkan pelaksanaan  pilkades.

“Biaya pilkades dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang. Besaran anggaran yang diberikan untuk penyelenggaraan tergantung kondisi wilayah di masing-masing desa,” jelasnya.

Sementara itu, Iqbal, Staf Seksi Pemerintahan Kecamatan Sepatan mengatakan, ada sebanyak tujuh kepala desa (Kades) di Kecamatan Sepatan mengakhiri masa jabatannya pada 2019 ini. “Sebanyak enam Kades masa jabatannya sampai 22 Juli 2019. lalu, satu Kades sisa jabatannya hingga 28 Agustus 2019,” jelasnya.

Ia menyebutkan, seluruh kades tersebut yakni, Kades Pisangan Jaya Saadudin, Kades Sarakan Sukra, Kades Kayu Agung Alwi, Kades Karet Bambang Herman Susilo, Kades Mekar Jaya Syamsudin, Kades Kayu Bongkok Safrudin dan Kades Pondok Jaya Samsudin.

“Hanya Kades Pondok Jaya Samsudin yang mengakhiri masa jabatannya hingga 28 Agustus 2019 mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Iqbal, dengan berakhir masa jabatan Kades di Kecamatan Sepatan, maka akan ada penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kades di masing-masing desa. Menurutnya, Pjs Kades memiliki masa jabatan sampai dilantik Kades terpilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019 ini.

Iqbal menambahkan, berdasarkan peraturan bahwa Pjs Kades yang ditunjuk adalah aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tangerang, misalkan pegawai sekretaris daerah (Sekda), pegawai badan atau dinas dalam bidang pemerintahan, pegawai kecamatan dan sekretaris desa (Sekdes) berstatus ASN. (zky/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here