Beranda TANGERANG HUB Razia Saat Ramadan, Satpol PP Amankan 327 Botol Miras

Razia Saat Ramadan, Satpol PP Amankan 327 Botol Miras

0
BERBAGI
RAZIA: Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi miras di warung wilayah Kecamatan Kelapa Dua, untuk pengekan surat himbauan Bupati Tangerang, Rabu (15/5). FOTO: Satpol PP for Tangerang Ekspres

KELAPA DUA – Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, menemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek yang dijual pedagang pada bulan Ramadan. Satpol PP melakukan penegakan himbauan Bupati Tangerang nomor 538/1432-SPPP/2019, tentang penutupan sementara dan larangan menjual minuman berakohol.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan, mengatakan, razia dilakukan sudah berdasarkan dengan paraturan daerah (perda) nomor 20 tahun 2004, tentang ketentraman dan ketertiban umum. Serta perda nomor 9 tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol dan Perbup nomor 14 tahun 2016, tentang pelaksaan perda nomor 9 tahun 2008.

“Dalam himbauan bupati itu, pemilik atau pengelola usaha tempat hiburan, karaoke, spa, diskotik, club, bar, panti pijat, dan billiyard dilarang untuk buka selama puasa. Kalau cafe, restauran dan rumah makan itu ada aturan buka dan tutupnya,” jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (16/5).

Dari surat himbauan Bupati Tangerang tersebut, terdapat klausul pemilik atau pengelola usaha  hiburan, karaoke, spa, diskotik, club, bar, panti pijat selama bulan suci Ramadan. Sejak H-3 sebelum puasa hingga H+7 setelah lebaran untuk menutup sementara semua.

Untuk cafe, restauran dan rumah makan dihimbau untuk menghentikan kegiatannya pada siang hari selama puasa. Sedangkan waktu untuk dibuka kembali dimulai dari Pukul 16.00 WIB hingga jatuh waktu imsak. Pada surat himbauan terdapat pelarangan menjual minuman berakohol golongan A, B, dan C selama bulan suci ramadhan sesuai dengan pasal 11 ayat 5 perbup nomor 14 tahun 2016.

Hasil operasi gabungan disebar ke enam titik berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas menjual minuman berakohol. Pada razia kali ini, diterjunkan 40 pasukan untuk menjaring dan memonitoring pelaksanaan surat himbauan bupati.

“Kita razia tadi malam operasi menyangkut adanya dugaan aktivitas jual beli miras. Lalu dari hasil razia miras kita dapatkan 327 botol minuman berakohol berbagai merk, yang kita sita sebagai barang bukti. Namun tidak ada ditemukan masyarakat yang sedang mengkonsumsi minuman berakohol karena posisinya warung baru buka,” terangnya.

Adapun razia dimulai pada pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, waktu yang sama saat dilakukan di beberapa wialayah yang sudah ada kepatuhan. Razia akan terus dilakuakan selama Ramadan dan akan menyisir daerah yang masih dianggap rawan. “Sedangkan yang belum patuh akan kita tegakkan,” tegasnya.

Sementara, Camat Kepala Dua, Dandan Gandan, mengatakan, razia merupakan pelaksananaan razia sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang nomor 1 tahun 2019, yang ditujukan kepada seluruh Satpol PP dan camat. Untuk melakukan monitoring, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan himbauan bupati.

“Tempat hiburan malam dan rumah makan dihimbau untuk tutup sementara selama bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri. Kita lakukan pengawasan langsung di lapangan tentang himbauan Bupati,” katanya. (mg-10/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here