Beranda PENDIDIKAN Berebut 7 Ribu Kursi SMP Negeri, 4 Ribu Siswa Tak Bisa Masuk...

Berebut 7 Ribu Kursi SMP Negeri, 4 Ribu Siswa Tak Bisa Masuk SMP Negeri

0
BERBAGI
KARTU KELUARGA: Warga antre mengurus kartu keluarga (KK) dan mencek NIK di loket Helpdesk PPDB online di Kantor Disdukcapil Tangsel, Cilenggang Serpong, Jumat (21/6). Disdukcapil Tangsel mengeluarkan biodata WNI khusus untuk PPDB bagi warga yang KK-nya belum diperbaharui atau tidak terdaftar di database agar bisa mendaftarkan anaknya ke SMPN. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

CIPUTAT-Tak lama lagi pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP akan dimulai. Senin 24 Juni hingga Kamis 27 Juni 2019. Di Kota Tangsel lulusan SD mencapai 23 ribu siswa. Mereka akan memperebutkan kursi di 22 SMPN yang kapasitas siswanya 7.000.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Taryono menjelaskan dari semua lulusan SD, tidak semua mendaftar ke SMPN. Dari data yang sudah masuk ke dindikbud, dari 23 ribu lulusan SD, dipastikan 11 ribu sudah mendaftar ke SMP swasta. Lalu, 1.000 siswa mendaftar sekolah di luar Kota Tangsel. Tinggal tersisa 11 ribu siswa lulusan SD yang akan mendaftar di 22 SMPN. “Seperti tahun lalu yang daftar PPDB online ada 11.000,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (21/6).

Taryono menambahkan, kuota SMPN tahun ini sebanyak 7.000 kursi. Berdasarkan pengalaman pada PPDB online 2017 dan 2018, yang akan diterima di SMPN 7000 siswa, dan sisanya sekitar 4.000 siswa harus bersekolah di SMP swasta. “Di Tangsel saat ini ada 167 SMP swasta dan itu akan menampung siswa yang tidak keterima di SMPN yang jumlahnya 4.000 siswa,” tambahnya. Taryono mengatakan, PPDB online ini tetap menggunakan sistem zonasi.

Untuk sebaran SMPN, 22 SMPN tersebar di 7 kecamatan. Dindikbud lebih mengutamakan jalur nilai akademik tidak semata zonasi. “Itu kebijakan kita, sedangkan dari Mendikbud hanya zonasi dan jarak saja,” jelasnya. Mantan Sekretaris Dishub Tangsel tersebut menuturkan, PPDB online tingkat SMPN dengan mengutamakan nilai akademik ini, tertuang dalam Keputusan Walikota Nomor : 421.3/Kep.218-Huk/2019 tentang Zonasi PPDB online. Kuota untuk jalur prestasi akademik itu sebesar 45 persen. Sedangkan jalur zonasi berdasarkan jarak sebesar 30 persen, jalur zonasi keluarga tidak mampu, disabilitas atau inkluisi dan aparatur negara sebesar 10 persen.

Sisanya terbagi menjadi kuota jalur prestasi dalam dan luar zona, perpindahan orang tua sebesar 5 persen. “Dalam PPDB kita lebih mementingkan kualitas, supaya proses pendidikan sebelumnya ada hasilnya,” tuturnya. Sebelumnya, untuk memperlancar PPDB online tingkat SMP, Dindikbud telah bekerjasama dengan Diskominfo Tangsel dalam penyediaan server. Hal tersebut dilakukan karena pada PPDB online tahun lalu server yang siapkan Dindikbud sendiri tidak bisa menampung pendaftaran. Akibatnya websita ngadat tak bisa diakses.

Diskominfo telah menyiapkan server Nutanix dengan kapasitas 4 nodes. Untuk 1 nodes memiliki kapasitas sekitar 8 tera byte (TB) dan 1 server ada 4 nodes (32 TB). Ada 4 server yang disediakan dengan konsep load balancer. Yakni, 1 server yang menjadi server utama dan dibackup 3 server yang di bawahnya. Sehingga bila 1 server penuh maka 3 server akan memback up secara otomatis,” tambahnya. Selain itu, ujicoba pendaftaran online juga sudah dilakukan dua kali. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here