Beranda BANTEN Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda Hingga Malam

Tak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna Ditunda Hingga Malam

0
BERBAGI
KOSONG: Kursi anggota DPRD Kabupaten Serang masih terlihat kosong sebelum diskors yang pertama selama 15 menit saat rapat paripurna di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (18/7). FOTO: Syirojul Umam/Tangerang Ekspres

SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menunda Rapat Paripurna tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga malam hari, Kamis (18/7). Penundaaan itu dilakukan karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Pantauan Banten Ekspres, rapat paripurna dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Namun karena tidak memenuhi kuorum, akhirnya rapat diskors selama 15 menit. Padahal Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa sudah hadir dalam rapat tersebut.

Kemudian hingga waktu tunda selesai, ternyata masih belum memenuhi kuorum dan diskors kembali selama 30 menit.  Pada akhirnya karena masih belum memenuhi rapat ditunda hingga pukul 19.30 WIB.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan pada penundaan rapat pertama, jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 24 orang, di antaranya terdiri dari Fraksi Partai Golkar sebanyak empat orang, Gerindra lima orang, dan PPP, Nasdem, dan PKB masing-masing satu orang. Untuk bisa kuorum, anggota DPRD yang hadir minimal 26 orang dari total anggota DPRD 50 orang.

“Harusnya Golkar jumlah anggota sebanyak sembilan orang, yang hadir malah empat orang. Gerindra dari enam orang, yang hadir lima orang. PDIP, PKB dari lima orang, yang hadir empat orang, bahkan Demokrat tidak hadir semua,” katanya saat rapat ditunda.

Menurut dia, dirinya menduga ketidakhadiran anggota DPRD dikarenakan malas untuk mengikuti rapat, terlebih bagi mereka yang tidak terpilih kembali pada pemilihan anggota legislatif (pileg) pada April lalu. “Mungkin saja karena malas, karena mayoritas yang tidak hadir itu yang tidak terpilih,” ujarnya.

Muhsinin mengatakan akibat penundaan rapat paripurna itu, kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Serang terganggu. Mereka harus menghabiskan waktu hingga siang hanya untuk menunggu kedatangan anggota DPRD. “Bukan hanya menganggu ASN (PNS) saja, ini juga mengganggu dari program yang telah diagendakan melalui musyawarah,” paparnya.

Agar pembahasan Raperda itu rampung, kata dia, pihaknya menunda hingga pukul 19.30 WIB. Seluruh ketua fraksi pun bertanggungjawab untuk menghadirkan anggotanya. “Selama saya menjadi ketua, baru kali ini rapat ditunda hingga malam hari, kami prihatin. Tadi sudah saya minta kepada ketua fraksi dan mudah-mudahan memenuhi kuorum,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib pada pasal 97, keputusan persetujuan Perda Penetapan APBD harus kuorum. Kalau tidak maka diskors paling banyak dua kali. “Kalau tidak kuorum lagi maka ditunda paling lama tiga hari. Kalau malam ini (kemarin) dilanjut rapat paripurna, itu sudah betul,” katanya. (mam/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here