Beranda TANGERANG HUB Dari 3.500 Bidang Tanah Baru 50 Persen Bersertifikat, Lindungi Aset Tanah Pemkab...

Dari 3.500 Bidang Tanah Baru 50 Persen Bersertifikat, Lindungi Aset Tanah Pemkab Gandeng Kejari

0
BERBAGI
Aset tanah milik Pemkab Tangerang kerap menjadi sengketa dengan para ahli waris. Untuk melindunginya , Pemkab menggandeng Kejari Tigaraksa. FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA–Pemkab Tangerang menandatangani pakta kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Perjanjian ini, khusus dalam penanganan aset tanah. Tujuannya, melindungi aset bangunan dan tanah milik pemerintah. Terutama pada lahan yang belum disertifikasi.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, peran kejaksaan bukan untuk membuat pemerintah semena-mena. Akan tetapi, dimaksudkan mempertegas fungsi pemerintahan kepada warga yang diduga memanfaatkan kesempatan. “Kita harus memaklumi bahwa sertifikasi tanah milik pemkab baru mencapai sekira 50 persen dari total sekira 3.500 bidang tanah yang dimiliki. Selebihnya belum bersertifikat,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (6/8).

Hidayat mengungkapkan, saat ini banyak ahli waris atau masyarakat menggugat pemerintah daerah atas kepemilikan lahan. Ia menagaskan, pengakuan kepemilikan pemerintah bukan tanpa sebab. Hal itu berdasarkan riwayat atas tanah tersebut.

“Bukan berarti pemkab semena-mena mengakui bidang lahan tersebut dimiliki pemerintah. Namun, ada riwayat yang jelas dan bisa ditelusuri. Pada perkembangan sekarang banyak ahli waris yang mengklaim bahwa itu tanah keluarga sehingga sering kali kita digugat di pengadilan,” terus kata pria lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara ini.

“Maka dalam rangka pengamanan itu, kita bekerja sama dengan kejaksaan supaya clear and clean. Kita juga minta supaya pihak kejaksaan ada perlindungan terhadap fungsi pemerintahan. Intinya menegaskan kepada masyarakat bahwa pemerintah bukan semena-mena mengakui barang milik daerah. Akan tetapi sejarah panjang yang membuat kita seperti itu,” imbuhnya.

Lanjutnya, sudah banyak persengketaan anatar Pemkab Tangerang dengan masyarakat perihal akuisisi tanah di berbagai kecamatan. Bahkan, tanah yang sudah terdapat bangunan sekolah negeri yang sudah berdiri puluhan tahun pun kadang menjadi sengketa. “Maka kita tidak mau ini semua menjadi preseden bagi warga yang mengambil kesempatan. Artinya kita membuat kerjasama dengan kejaksaan supaya ada perlindungan fungsi pemerintahan,” jelas pria yang sejak kuliah hobi bermain teater.

Kata Hidayat, posisi jaksa negara di kejaksaan tidak hanya sebatas pada pengacara namun dapat menjadi konsultan atau penasehat hukum. Hanya, perannya terbatas pada hal yang berkaitan dengan gugatan aset milik pemerintah. Ia mengatakan, pemerintah tetap patuh pada putusan pengadilan sekalipun dianggap merugikan pemerintah.

“Kita legowo kalau kalah kita bayar. Akan tetapi dengan adanya peran dari kejaksaan setidak-tidaknya kita memiliki pendamping tim penegak hukum. Bisa jadi semacam penasihat hukum,” ungkapnya. Walaupun begitu, kata dia, apapun putusan pengadilan dapat menguntungkan pemerintah. Sebab, saat kekalahan di pengadilan, aset tanah pemerintah yang disertifikasi bertambah. Begitupun, putusan pengadilan yang menguntungkan pemerintah.

“Ada dua hal yang menguntungkan kita, pertama kalau kita kalah ada alasan kita mengalokasinya anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk membayar atau membeli tanah. Jadi setelah menjadi milik kita, dapat memantapkan database kita kalau tanah tersebut terdata dan valid. Kalau kita menang, dasar inkrah dari pengadilan menjadi dasar penerbitan sertifikat,” tukasnya. (mg-10)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here