Beranda HUKUM Dirut PTPN III Serahkan Diri

Dirut PTPN III Serahkan Diri

0
BERBAGI
DITAHAN: Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) sekaligus merangkap Komisaris Utama PT KPBN I Kadek Kertha Laksana (kiri) digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait suap distribusi gula di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/9). FOTO: Antara/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA — Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke KPK, Rabu (4/9) dini hari. Dolly telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019

“Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/9).

Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka tinggal satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Sebagai pemberi yakni Pieko Nyotosetiadi. Adapun sebagai penerima yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.

Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III. Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.

“Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI),” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.

“Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB,” kata Syarif.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, kata dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

“Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan direktur utama di BUMN tersebut,” ujar Syarif.

Sekretaris Perusahaan PTPN III, Irwan Perangin-Angin menyatakan, perseroan akan menjunjung tinggi integritas dalam tata kelola perusahaan yang baik.

“PTPN III menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK,” kata Irwan dalam keterangan resminya diterima Republika.co.id, Rabu (4/9).

Irwan mengatakan, manajemen berjanji akan selalu kooperatif dan mendukung KPK. Khususnya dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjerat direktur utamanya sendiri. Meski demikian, kata Irwan, perseroan akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Manajemen menjamin proses hukum tidak menganggu operasional dan program kerja di lingkung Perkebunan Nusantara Group,” ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi Kementerinan BUMN Wahyu Kuncoro, mengatakan, secara normatif pihaknya mengormati proses hukum yang akan berjalan sesuai aturan. “Kami akan memberhentikan (Dirut PTPN III) setelah berkonsultasi dengan bagian legal kami,” kata dia.

Menurut Wahyu, sejauh ini belum mendapat informasi mendetil terkait kasus operasi tangkap tangan Dirut PTPN III dari KPK maupun direksi lain di perusahaan perkebunan itu. “Secara langsung belum mendapat info secara jelas dan langsung dari Direksi PTPN III. Namun kami tetap menghormati proses hukumnya,” ujar Wahyu.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here