Beranda HUKUM Bea Cukai Tangerang Sita Rokok Berbagai Merek

Bea Cukai Tangerang Sita Rokok Berbagai Merek

0
BERBAGI
EKSPOSE: Kajari Kabupaten Tangerang Zulbahri Bahtiar (kedua dari kiri) bersama Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto (ketiga dari kiri) mmberikan keterangan pers tentang penyitaan rokok ilegal di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10). FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA-Wirausaha berinisial M (31) diciduk penyidik kantor Bea Cukai Tangerang saat mengedarkan rokok ilegal di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis (5/9). Bungkus rokok didesain mirip dengan rokok pabrikan. Mereknya pun unik dan menarik perhatian. Djaran Goyang, LA Laris Brow dan GSL Sport. Sayangnya, rokok ini ilegal. Karena tidak menggunakan pita cukai palsu.

Setiap bungkus dijual Rp14 ribu. Tersangka menjual rokok tersebut ke warung kecil yang terletak di kampung dan desa yang jauh dari pusat keramaian. Tanda pembayaran cukai terpasang di bungkus rokok. Namun palsu. Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengatakan, nama perusahaan yang tertera pada label rokok setelah ditelusuri ternyata fiktif. Sedangkan, pengakuan tersangka mendapat rokok tersebut dari sebuah pabrik di Jawa Tengah.

Menurutnya, dari perhitungan harga satuan didapat nilai kerugian negara sebesar Rp69 juta. Bea Cukai menyita 13.000 bungkus rokok. “Tersangka M ini pemain tunggal. Mulai dari pengiriman, penjualan dan permintaan ke pabrik rokok di lakukan sendiri. Pabrik rokok ini yang masih kita telusuri dan kita belum mengetahui lokasinya,” katanya kepada awak media di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (30/10).

Kata Aris, tersangka merupakan warga asli Cisoka dan hanya mengedarkan rokok ilegal di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, dilihat dari harga per bungkusnya yang hanya Rp14 ribu, rokok tersebut tidak tercampur zat-zat terlarang. Lanjutnya, kasus peredaran rokok ilegal pernah ditemukan pada tahun lalu di Tangerang. Namun rokok disuplai pabrik di Bogor. Tanda bukti pembayaran cukai dibuat sendiri oleh tersangka secara rumahan. “Secara kasat mata orang bisa mengenali mana yang asli dan tidak dari tanda bukti pembayaran cukainya. Sedangkan hologram bea cukai yang asli ini susah untuk dipalsukan, jadi gampang dibedakan dengan yang palsu,” katanya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar mengatakan, sedang disiapkan berkas untuk diteruskan ke pengadilan. Ia mengungkapkan, berkas penyelidikan dan penyidikan dinyatakan lengkap pada Kamis (24/10). “Barang bukti ini kita menerima tahap kedua yang dilakukan tersangka. Akan kami tindak lanjuti selama 20 hari kedepan dan selama itu kita menyiapkan penuntutan ke pengadilan negeri,” katanya.

Tersangka M terjerat pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (mg-10)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here