Beranda NASIONAL Jika Tak Diprioritaskan Jadi CPNS, Forum Honorer Ancam Bikin Petisi

Jika Tak Diprioritaskan Jadi CPNS, Forum Honorer Ancam Bikin Petisi

0
BERBAGI
Untuk menjadi CPNS, warga harus mengikuti semua persyaratan dan aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pertengahan bulan ini akan segera dibuka pendaftaran CPNS.

CIPUTAT-Pemkot Tangsel mendapat jatah 222 formasi dalam rekruitmen CPNS. Hal tersebut membuat pegawai honorer berharap mendapatkan prioritas. Pasalnya, saat ini terdapat sekitar 8000 tenaga honorer di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

Sekretaris Forum Honorer Kota Tangsel Abdul Azis berharap 222 formasi CPNs setidaknya 60 persen harus diperuntukan bagi pegawai honorer.”Jika harapan ini tidak diakomodir maka pegawai honorer telah sepakat menyiapkan rencana kedua,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (4/11).

Masih menurutnya, forum honorer akan mengirimkan surat kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Tangsel terkait hal itu. Forum honorer ingin melakukan audensi agar usulan di atas bisa dipertimbangkan oleh pemangku kebijakan. Apalagi, banyak pegawai honorer yang sudah lima tahun lebih mengabdi. Ia yakin SDM-nya tidak kalah dengan orang luar Kota Tangsel. Bila aspirasi-aspirasi yang tak ditanggapi, maka pegawai honorer akan membuat petisi.

“Petisi yang dimaksud adalah penggalangan tanda tangan di spanduk oleh 8000 pegawai honorer. Spanduk ini rencananya akan dipasang di gerbang masuk Balai Kota,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Tangsel Apendi mengatakan, siapapun masyarakat dipersilakan ikut dalam tes CPNS untuk formasi 222. “Baik tenaga honorer atau masyarakat biasa silakan daftar, syaratnya yang penting dipenuhi,” ujarnya.

Apendi menambahkan, meskipun tenaga honorer rata-rata telah mengabdikan diri lebih dari lima tahun dan putra daerah tapi, di dalam penerimaan CPNS ada aturan dan yang penuhi. “Jadi silakan syaratnya dipenuhi sesuai prosedur yang ditentukan,” tuturnya. Sebelumnya, Kota Tangsel dalam penerimaan CPNS tahun ini memiliki 222 formasi yang terdiri dari guru 69, kesehatan 89, dan teknis 64.

Sementara itu, bagi pelamar yang memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas namun tidak lolos tahun lalu, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Asalkan, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti seleksi 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 23 Tahun 2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB. ”Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di kantornya, kemarin (4/11).

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pihaknya sudah memiliki data peserta tersebut yang tersimpan dalam sisten SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

Suherman menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika nilai di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan tahun 2018. ”Juga, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran tes CPNS 2018 dokumen yang diunggah di SSCASN,” jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, kalau kemudian tidak hadir dinyatakan gugur. ”Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan,” terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, maka nilai SKD 2018 yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS protes. Bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama 3 hari. Mulai dari 16 sampai 19 Desember mendatang. Nantinya, keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak akan diumumkan pada 26 Desember.

”Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduannya online maupun hotline dari BKN. Dan administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar,” tutur Setiawan. (bud/han)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here