Beranda HUKUM Youtuber Rakit Sepuluh Senpi, Airsoft Gun Diubah Jadi Senpi Rakitan

Youtuber Rakit Sepuluh Senpi, Airsoft Gun Diubah Jadi Senpi Rakitan

0
BERBAGI
BARANG BUKTI: Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menunjukkan barang bukti senjata api rakitan saat merilis pengungkapan kasus kemarin. FOTO: Tri Budi/Tangerang Ekspres

SERPONG-Seorang Youtuber bernama Muhammad Rafli (26), diringkus Sat Reskrim Polres Tangsel. Ia dibekuk setelah berhasil merakit puluhan pucuk senjata api (senpi) serta menjualnya.

Senpi rakitan Rafli ini, merupakan modifikasi dari arisoft gun yang sudah rusak. Melalui tangan Rafli yang mmerupakan warga Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut, airsoft gun rusak berubah jadi senpi. Karena ulahnya itu, ia diringkus pada 31 Oktober lalu bersama 10 senpi rakitan, puluhan amunisi dan barnag bukti lainnya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat informasi yang diperoleh anggotanya dari seseorang yang memiliki narkotika di alamat tempat tinggal tersangka. “Begitu dapat laporan anggota saya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (4/11).

Ferdy menambahkan, dari pemeriksaan di rumahnya diperoleh narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan ganja 10 gram. Tak hanya itu, polisi juga mendapatkan 10 pucuk senpi rakitan yang dimodifikasi dari airsoft gun rusak, serta puluhan peluru tajam.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Ciputat untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan airsoft gun bekas atau rusak dengan cara beli secara online. “Pelaku ini mengaku belajar merubah airfsoft gun menjadi senpi rakitan berkat belajar otodidak dari youtube,” tambahnya.

Masih menurutnya, selain 6 pucuk senpi rakitan yang diamankan, pelaku juga mengaku sudah menjual satu pucuk senpi rakitan secara online dengan harga Rp 5 juta. Harga tersebut cukup menggiurkan pasalnya pelaku membeli airsoft gun bekas hanya Rp 500 ribu.

Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dua pasal pidana, yakni tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 11 (11) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukumnan 10 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, pelaku memiliki link youtube untuk mengupload praktik penembakan yang dilakukan dengan menggunakan senpi rakitan. “Pelaku juga punya komunitas menembak dan saat video diupload ada yang memeberi komentar dan tertarik membelinya,” ujarnya.

Endy menambahkan, barang bukti yang berhasil diamanan dari tangan pelaku adalah satu pucuk Pistol jenis RCF M1911 model FN (non aktif), dua pucuk Pistol Revolver WG708 (non aktif), tiga pucuk Pistol Revolver WG733 cal 22LR (1 aktif, 2 non aktif). satu kotak Peluru Ramset isi 67 butir, 18 butir Peluru 22LR, tiga butir peluru 38SPL, dua Grid pistol.

Satu buah Ragumini (alat untuk menjepit), satu buah Sigmat (alat ukur diameter laras atau peluru, empat buah Selongsong kuningan, 6 buah Selongsong Baja, 7 buah As Baja (Bahan Firing Pin) dan lainnya. “Pelaku ini mendapatkan barang bukti di atas dengan cara beli secara online dan terpisah-terpisah dengan kode-kode tertentu,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here