Beranda TANGERANG HUB 63.000 Orang Pakai Suket, Karena Bakal Pilkada, Dukcapil Minta Perlakuan Khusus

63.000 Orang Pakai Suket, Karena Bakal Pilkada, Dukcapil Minta Perlakuan Khusus

0
BERBAGI
FISIK KTP-EL: Seorang gadis menunjukkan fisik KTP-el beberapa waktu lalu. Belakang blanko KTP-el kosong sehingga warga kembali memegang Suket sebagai identitas sementara.

SERPONG-Sampai saat ini masih ada 63 ribu orang yang masih menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai identitas diri pengganti KTP-el. Hal ini disebabkan blanko KTP-el di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel kosong karena stok di Kementerian Dalam Negeri habis.

Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, saat ini ia utang blangko ke 63 ribu masyarakat yang masih menggunakan suket. “Utang kita ada 63 ribu, padahal 23 September 2020, kita akan melangsungkan Pilkada,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (19/12).

Budiawan menambahkan, terkait Pilkada, Dukcapil telah mendapat edaran surat Permendagri Nomor 99/2019 tentang mekanisme hibah. Dengan adanya surat edaran itu, saat ini kabupaten/kota dapat menganggarkan pembelian blangko KTP-el. APBD itu dihibahkan ke pusat dan tidak dicatat sebagai aset daerah.

Namun, surat edaran dari Kemendagri yang keluar 28 November lalu dinilai terlambat. Pasalnya, Dukcpail tak bisa menganggarkan untuk penyediaan blanko di anggaran murni APBD 2020 karena sudah ketok palu. Meskipun dianggarkan di perubahan tahun depan pasti tidak keburu karena, pelaksanaan Pilkada 23 September 2020. “Padahal anggaran perubahan normalnya Oktober sampai November,” tambahnya.

Masih menurutnya, solusi dari persoalan blanko di Kota Tangsel bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pemkot Tangsel mengusulkan kepada KPU RI di mana dalam Pilkada suket bisa berlaku sebagai syarat untuk nyoblos. Kedua, Disdukcapil sedang mempersiapkan surat ke Kemendagri untuk menyediakan blanko, meskipun di Kemendagri blanko terbatas pasti tetap ada.

“Ini juga diusulkan ke pemerintah melalui DPR. Agar kabupaten/kota yang akan Pilkada diperlakukan khusus. Karena tidak sema kabupaten/kota Pilkada di tahun depan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kita kekurangan 63 ribu blanko KTP-el dan sekarang masyarakat masih pakai suket. “Masalah ini harus kita koordilinasikan dengan KPU karena, mereka adalah warga yangpunya hak suara,” ujarnya.

Pak Ben menambahkan, ada perubahan dari Permendagri November lalu dan baru turun ke Kota Tangsel awal Desember lalu yakni, daerah boleh mengganggarkan hibah ke pemerintah pusat sebanyak blanko yang dibutuhkan tapi, mencetkanya tetap di kementerian.

Saat ini APBD Kota Tangsel sedang dalam proses, kemungkinan perubahan APBD di Dukcapil sekitar Rp 3 miliar yang dibutuhkan. Mudah-mudahan bisa diarahkan dan dikomunikasikan agar diperbolehkan oleh provinsi. “APBD 2020 Kota Tangsel sedang dievaluasi oleh provinsi, jadi menambah atau menggeser Rp 3 miliar atau diperbolehkan dan disarankan oleh provinsi,” tuturnya.

“Kalau tidak disetujui terpaksa dianggarakan di perubahan APBd dan KPU diharap memperbolehkan suket dipakai untuk milih. Rp 3 milar ini sudah cukup unyuk 63 ribu dan sesuai kebutuhan,” tutupnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here