Beranda BANTEN Setelah Tambang Emas Ilegal Ditutup, Ancaman Berikutnya Dampak Merkuri

Setelah Tambang Emas Ilegal Ditutup, Ancaman Berikutnya Dampak Merkuri

0
BERBAGI
Tim Polda Banten sudah memasang garis polisi di pertambangan emas ilegal di Cidoyong, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Semua tembang ilegal akan ditutup dan pemiliknya diproses hukum.

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Lebak, segera ditutup. Ia mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) serta Dinas Perondustrian dan Perdagangan untuk segera bekerjasama dengan Polda Banten. Diketahui, Presiden RI, Joko Widodo menginstruksikan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk menutup penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak yang menjadi biang banjir dan longsor.

Wh menilai, penambangan emas ilegal lebih banyak mengakibatkan kerusakan dan kematian. Hal itu dilihat dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadai pada awal Januari lalu di Lebak. “Penambangan mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi hukum. Kalau dalam kacamata hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebabnya, satu-satunya ya udah sikat aja,” kata WH saat memimpin rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, di Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang, Senin (13/1).

Untuk DLHK, WH mnenginstruksikan untuk melakukan survei dan menginventarisasi kandungan bahan kimia. Khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil tambang emas. Karena, berdasarkan laporan dari TNGHS, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk mengolah emas. “Karena yang paling bahaya itu kan soal merkurinya, berarti meracuni. Kecuali punya sistem sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya,” katanya.

Kembali ditegaskan WH, meminta baik DLHK dan DESDM untuk segera melakukan penelitian. “Segera lakukan penelitian, DLHK dan ESDM, inventarisasi, dan segera buat laporan hasilnya. Dan kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas. Saya juga meminta DLHK harus buktikan dengan hasil penelitiannya,” ujarnya. Selain itu, WH juga memerintahkan disperindag untuk mengecek peredaran penjualan bahan kimia merkuri. Mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan. Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak berizin.

“Kalau presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada izin, nggak ada kompromi,” katanya. Sementara, Kepala DLHK Banten M Husni Hasan mengungkapkan, telah bekerjasama dengan Polda Banten untuk menindaklanjuti penertiban penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan terakhir, polda telah memasang police line di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi setiap harinya.

“Kami terus berkoordinasi aktif dengan polda. Karena memang untuk tindakan hukumnya oleh polda,” jelas Husni. Sementara, Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu telah diminta Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polda. Ia mengungkapkan, pengolahan hasil tambang emas sebenarnya bukan milik masyarakat setempat. Tetapi ‘orang kota’ yang mempunyai keahilan dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun.

“Metodenya, sebagian menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida, merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika terbawa air atau mengalir ke pertanian,” jelas Eko. Eko juga memastikan, pernambangan emas yang beroperasi di wilayah TNGHS merupakan pertambangan ilegal. Sebab, TNHGS area konservasi nasional yang sudah tentu tidak diperbolehkan dilakukannya penambangan.

“TNGHS itu wilayah konservasi taman nasional. Sehingga tidak boleh ada kegiatan apalagi penambangan, wong kita masuk ke sana motongin pohon saja bisa ditangkap. Jadi secara resmi enggak ada yang namanya izin di sana,” ujar Eko. Ia mengaku tak mengetahui secara pasti jumlah penambangan emas di TNGHS. Pihaknya belum pernah memasuki kawasan tersebut lantaran kewenangannya berada di bawah kementerian. “Walaupun itu ada di Banten, tapi bukan punya saya (EDSM). Karena izinnya juga di kementerian, bukan di kita (ESDM),” ujarnya.

Disinggung terkait jumlah izin tambang emas di wilayah Banten yang sudah dikeluarkan ESDM, ia mengatakan, sejauh belum pernah mengeluarkan izin tambang di wilayah Banten. Adapun yang izin sudah ada, hanya limpahan dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Itu merupakan izin emas khusus wilayah Lebak oleh empat sampai lima perusahaan. Antara lain PT Sudamiskin, CUS, IMM, dan Banten Samudera Jaya. Lokasi penambangannya tersebar di beberapa wilayah. Satunya di Lebak bagian selatan tepatnya di Kecamatan Cibeber,” katanya.

“Pokoknya di bawah 10 lah. Ada sebagaian yang masih operasi, ada yang enggak, enggak punya duit,” sambungnya. Selain oleh perusahaan, di Lebak juga ada penambangan rakyat yang sudah mendapatkan izin. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Lebak Gedong. Luas area yang ditambang kurang lebih mencapai 5 hektare. “Di daerah dekat Lebak Gedong (Kabupaten Lebak) tapi di luar TNGHS. Malah kalau enggak salah IPR (izin penambangan rakyat) sudah mendapatkan sumbangan dari Kementerian LH untuk sistem pengolahannya, mesinnya sudah dikasih. Nah tapi sekarang juga tidak operasional karena dari LH-nya belum diserahkan kepada yang bersangkutan, jadi mereka enggak berani make,” ujarnya.

Untuk izin penambangan yang diberikan pusat yaitu penambangan emas oleh perusahaan BUMN PT Antam. Saat ini mereka sudah selesai melakukan penambangan dan asetnya sudah diserahkan kembali kepada pemerintah. “Ya, sudah selesai karena kewajibannya sudah selesai,” katanya. Terpisah, Kepala Disperindag Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil pantauan terdapat dua toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri. Namun, sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi. “Untuk itu, selain bekerjasama dengan aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa Barat sebagai upaya preventif,” kata Babar.(tb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here