Beranda TANGERANG HUB Warga Keluhkan Bangli Toll Bitung 

Warga Keluhkan Bangli Toll Bitung 

0
BERBAGI
BANGUNAN LIAR: Pengguna jalan berdiri disamping plang yang dinilai merupakan bangunan liar di bawah Jembatan Bitung Toll Tangerang-Merak, Selasa (14/1). FOTO: Dok. Tangerang Ekspres

CURUG – Puluhan bangunan liar (Bangli) di bawah exit toll Bitung belum kunjung ditindak. Padahal, melanggar peraturan daerah nomor 3 Tahun 2019 tentang bagian-bagian jalan. Diketahui, bangunan liar di bawah exit toll Bitung sudah sekitar dua tahun berdiri. Namun, belum ada sanksi maupun penindakan dari Pemkab Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA). Menurutnya, jalan arteri di bawah exit toll Bitung merupakan kewenangan pusat. Sehingga, diperlukan koordinasi dan komunikasi terlebih dahulu untuk menindak bangli

“Jalan nasional kewenangan pemerintah pusat. Akan tetapi, untuk penertiban, kita menunggu dari Bina Marga laporan ke kita. Jelasnya, kita akan koordinasi dengan bina marga dan kita akan tertibkan,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungen seluler, kemarin.

Bambang menegaskan, tidak akan pandang bulu perihal penegakan aturan. Termasuk bangli di bawah exit toll Bitung. Ia memaparkan, sebelum dilakukan penindakan atau pernitban, akan digelar rapat koordinasi bersama instansi terkait.

“Melanggar perda bina marga. Sanksinya, bisa diberikan tindak pidana ringan (tipiring) atau di gusur. Kita akan koordinasi dahulu dan tidak gegabah,” jelasnya.

Dari pantuan Tangerang Ekspres, bangli di bawah exit toll Bitung dibangun dari bahan material kayu, bambu dan terpal. Ditempati pedagang kaki lima (PKL), PO Bus antar pulau maupun antar provinsi hingga terdapat WC umum. Adapun tempat penitipan motor berada di sekitar jembatan toll Tangerang Merak.

Menurut pengakuan salah satu pedangang berinisial Ucok (30), mengatakan, dirinya membangun warung atas seizin ‘tangan kanan’. Dimana diharuskan membayar uang sewa yang ditentukan ‘pihak pengelola’ lahan.

“Tidak bisa saya sebutkan jumlahnya berapa. Namun, kadang ditagih, entah itu buat listrik maupun keamanan. Di sini saya merantau bersama keluarga dan mencari pencarian dengan berjualan di sini,” jelasnya.

Sementara, salah seorang warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Fita Rani mengatakan, perlunya ketegasan dari pemerintah terhadap bangli tersebut.

“Memang terbantu adanya tangga yang bisa dipakai saat turun dari atas toll Bitung. Walaupun kadang dipinta uang Rp500 hingga Rp2.000 untuk penggunaan jasa tangga. Namun, jelas ini merisaukan dan menggangu kenyamanan,” ujarnya. (mg-10/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here