TANGERANG – Polsek Neglasari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap anak kandung yang dilakukan Ardiansyah, Senin (20/1). Rekonstruksi di rumah kontrakan RT.02/02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, pelaku memperagakan 35 adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka dengan tenang mempraktekan di hadapan polisi. Rekonstruksi ini untuk mendalami kasus tersebut untuk menemukan fakta terbaru.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, rekonstruksi untuk mengecek keterangan tersangka Ardiansyah (30) yang membunuh anaknya Rasya alias Aca (4) dengan pisau dapur.
“Karena tersangka sudah sembuh dari luka pada saat kejadian, kami langsung lakukan rekonstruksi untuk mengecek kebanaran keterangan tersangka. Dalam rekonstruksi ini, tersangka mempraktekan 35 adegan mulai dari pejemputan korban sampai ia mencoba bunuh diri setelah membunuh anaknya,”ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres.
Manurung menambahkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terbilang sadis. Karena tega membunuh anaknya lantaran menangis ingin ketemu ibunya yang sedang bekerja. Pembunuhan ini dipicu karena kesal terhadap istrinya.
“Kalau dari pengakuan tersangka, pembunuhan ini didasari karena sang istri tidak peduli lagi kepada anaknya. Bahkan, tersangka juga kesal karena Aca menangis tidak henti sejak dijemput dari rumah kakeknya hingga ke rumah kontrakan. Akhirnya, di tusuk hingga tewas dan selanjutnya tersangka coba bunuh diri tetapi bisa terselamatkan karena kakek korban datang,”paparnya.
Ia menjelaskan, dari adegan demi adegan terlihat tersangka dengan tenang tanpa tekanan melakukan aksi keji tersebut. Bahkan, pada saat tersangka memangku korban dan langsung menusuk korban tidak terlihat takut dan juga khawatir.
“Semua adegan dilakukan, tetapi adegan yang mulai melakukan pembunuhan kita cocokan dengan pernyataan tersangka. Dan semua adegan sama atas pernyataan tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polsek Neglasari. Selanjutnya, keterangan tersangka langsung kita lakukan pemberkasan untuk di bawa ke Kejaksaan,”ungkapnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, Polsek Neglasari juga menghadirkan Mamat (45) bapak mertua tersangka yang juga kakek Aca sebagai saksi. Karena saat kejadian Mamat yang melakukan pendobrakan pintu setelah mendapatkan kabar pembunuhan tersebut.
Mamat meminta polisi memberikan hukuman yang setimpal karena sudah tega membunuh cucunya dengan keji. Ia meminta jangan sampai diberikan hukuman ringan, karena tersangka sudah sengaja melakukan pembunuhan.
“Saya selaku kakek Aca meminta tersangka dihukum yang berat, saya tidak menyangka tersangka bisa tega melakukan pembunuhan terhadap cucu saya. Bahkan sampai saat ini, keluarga tersangka tidak ada itikad baik untuk meminta maaf kepada keluarga saya,”tutupnya. (mg-9)