Beranda TANGERANG HUB 246 Kades Janji Tak Korupsi Dana Desa

246 Kades Janji Tak Korupsi Dana Desa

0
BERBAGI
MOU: Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar (ketiga dari kanan belakang) menyaksikan penandatangan kerjasama antara Pemkab Tangerang dengan aparat penegak hukum saat pembekalan kepala desa tentang penggunaan dan pelaporan dana desa di GSG Puspemkab Tangerang, Senin (3/2). FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Sebanyak 246 kepala desa (kades) diberi pembekalan pelaporan dan hukum penggunaan dana desa dari pemerintah pusat maupun daerah. Mereka juga serempak mengucap janji komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi dana desa.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan tiga polres ikut menandatangani komitmen bersama pemberantasan korupsi. Acara pembekalan dilaksanakan di Gedung Serban Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Senin (3/2).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, tidak ada tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di dana desa (DD), maupun alokasi dana desa (ADD). Adapun pembekalan sebagai pencegahan dan pengetahuan perencenaan, pengelolaan serta pertanggungjawaban dana desa.

“Tadi sudah saya tegaskan, kalau ada yang bandel harus berhadapan dengan hukum. Sebagian kepala desa yang incumbent juga sudah tahu, jadi hanya butuh penyempurnaan. Kepala desa yang baru kita akan berikan banyak hal baik penggunaan anggaran dan juga kewenangan desa, agar lebih paham lagi,” katanya kepada awak media.

Zaki menuturkan, kades tidak perlu takut menerima materi yang diberikan kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kehadiran pemateri dari dua lembaga penegak hukum ini, justru memberikan kesempatan berkomunikasi dalam antisipasi penyalahgunaan kewenangan.

“Saya tidak mau dan mengharapkan adanya kades yang terjerat masalah hukum. Hanya diakibatkan dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan anggaran. Saya berharap, keikutsertaan para kepala desa kita bisa meminimalisir peritiwa semacam ini,” jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Adiyat Nuryasin mengatakan, pendidikan penyusunan pelaporan memotivasi kepala desa.  Agar mereka patut azas dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa.

Ia menerangkan, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. “Bunyi dalam pasal dan aturan pemerintah yakni, kepala desa bisa mengetahui dan memahami cara penggunaan anggaran serta terhindar dari jeratan hukum. Itu dasar hukum yang kita jadikan pembekalan kali ini,” terangnya.

Ia menerangkan, pemateri dari kejaksan dan kepolisian agar pencegahan korupsi guna meminimalisir pelanggaran hukum. Sehingga, kades bisa mempertanggungjawabkan segala penggunaan anggaran desa. “Tindakan preventif pemeritahan daerah sudah dilaksanakan. Kita harapkan tidak ada masalah dikemudian hari,” jelasnya. (mg-10/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here