Beranda TANGERANG HUB Jalur Perseorangan Tidak Ada yang Daftar

Jalur Perseorangan Tidak Ada yang Daftar

347
0
BERBAGI

SETU-KPU Kota Tangsel sejak 19 Februari telah membuka pendaftaran calon walikota dari jalur perseorangan. Namun, sampai Jumat (21/2) atau tiga hari dibuka, belum ada yang mendaftar. Pendaftaran calon Walikota Tangsel melalui jalur perseorangan dibuka KPU dari 19-23 Februari mendatang.

Komisioner KPU Tangsel Ahmad Mudjahid Zein mengatakan, sampai saat ini belum ada sinyal adanya calon yang mendaftar. “Tidak satu pun menampakan batang hidungnya di kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (21/2).

Zein menambahkan, meskipun belum satupun pasangan jalur perseorangan yang menampakan diri ke KPU untuk mendaftar namun, KPU akan tetap menunggu hingga batas waktu sesuai tahapan untuk jalur perseorangan. Yaitu sampai besok, Minggu 23 Februari. Menurutnya, bukan hanya belum ada yang mendaftar sebagai calon walikota namun, juga beluma ada yang mengambil atau minta akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Calon walikota yang maju melalui jalur independen harus mendapat dukungan 71.143 dari masyarakat yang tersebar di empat kecamatan,” tambahnya. Dukungan tersebut berupa foto kopi KTP dan surat peryataan dukungan dan datanya diketik pada akun Silon tersebut. “Berdasarkan aturan yang ada, sebelum mendaftarkan diri ke KPU bagi calon walikota jalur perseorangan, harusnya sudah mengambil Silon terlebih dahulu sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.

Pasangan calon jalur perseorangan diharuskan mengambil Silon dahulu. “Yang KPU terima adalah dukungan yang sudah terinput dalam Silon. Namun, KPU akan tetap menunggu sampai batas akhir pendaftaran,” tutupnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here