Beranda NASIONAL Ujian Sekolah Online Tak Wajib

Ujian Sekolah Online Tak Wajib

370
0
BERBAGI

JAKARTA-Pandemi Covid-19 memaksa pemerintah menghapus ujian nasional (UN) mulai tahun ini. Meski begitu, model baru pemetaan kualitas belajar-mengajar tetap dilaksanakan tahun depan.

Sebagai gantinya, untuk menentuskan kelulusan sekolah dengan Ujian Sekolah (US) Online. Ini pun tidak wajib.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan meski tidak ada UN, setiap siswa yang lulus tahun ini tetap mendapat ijazah. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno. ’’Ada tidak ada UN, siswa tetap dapat ijazah,’’ tegasnya.

Bedanya, tidak lagi ada nilai UN di dalamnya. Sebab, UN sudah tidak menjadi tolok ukur kelulusan siswa pada jenjang pendidikan kali ini. Acuan kelulusan siswa sepenuhnya berada di tangan sekolah melalui ujian sekolah dan akumulasi nilai siswa. ’’Ujian sekolah itu sepenuhnya wewenang guru. Kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah berdasarkan evaluasi oleh gurunya,’’ jelasnya.

Kemendikbud memberikan opsi bagi sekolah yang belum menggelar ujian sekolah. Kepala sekolah diperkenankan untuk menggelar ujian sekolah sebagai nilai kelulusan dengan ketentuan tidak boleh mengadakan tatap muka. Namun, opsi itu diserahkan penuh kepada sekolah masing-masing. ’’Jadi US online ini diperuntukkan sekolah yang betul-betul siap. Nggak perlu dipaksakan kalau nggak siap,’’ ujarnya.

Keputusan pembatalan UN diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar secara virtual oleh Presiden Joko Widodo Selasa (24/3). Sebelum ratas, Jokowi memberikan tiga opsi, yaitu melanjutkan, menunda, atau membatalkan UN. Tidak dibutuhkan waktu lama untuk memutuskan salah satu opsi tersebut. Terlebih, malam sebelumnya, Kemendikbud membahasnya dalam rapat.

’’Setelah kami pertimbangkan dan diskusikan dengan Pak Presiden dan instansi lain, kami telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional di tahun 2020 ini,’’ terang Mendikbud Nadiem Makarim seusai ratas. Artinya, seluruh jenjang pendidikan, baik SMP, SMA, maupun SMK atau level pendidikan yang sederajat, tidak lagi menyelenggarakan UN.

Alasan utama peniadaan UN tersebut tidak lain adalah mewabahnya virus Corona hampir ke semua negara. ’’Yang terpenting itu keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita,’’ lanjut mantan CEO Gojek itu. Termasuk keluarga mereka. Sebab, jumlah siswa yang wajib mengikuti UN mencapai 8,3 juta orang. Bila mereka dikumpulkan di tempat-tempat ujian, ada risiko kesehatan yang bisa terjadi.

Apalagi, saat ini UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), misalnya, 70 persen penerimaan siswa sudah menggunakan sistem zonasi. Selebihnya menggunakan jalur prestasi. Terkait dengan jalur prestasi, ada dua opsi yang bisa ditempuh. Pertama, akumulasi nilai rapor siswa selama lima semester terakhir. Opsi kedua, menggunakan prestasi akademik dan nonakademik di luar rapor sekolah. Misalnya, apabila siswa memenangi lomba. Karena itu, pembatalan UN seharusnya tidak berdampak pada PPDB untuk SMP/sederajat dan SMA/sederajat.

Dengan pembatalan UN, sekolah tetap bisa mengadakan ujian sekolah. ’’Tapi, tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas,’’ tutur Nadiem.

Sebagai gantinya, sekolah bisa melaksanakan ujian online atau membuat asesmen atau penilaian berdasar hasil belajar siswa selama lima semester terakhir. Yang jelas, pemerintah tidak akan memaksakan ujian sekolah harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir. Sebab, pada semester terakhir, terjadi pagebluk Covid-19 yang mengganggu proses belajar-mengajar.

Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengungkapkan, kebijakan itu menjadi langkah strategis pemerintah di waktu dan kondisi darurat. ”Pilihan yang baik demi kesehatan, keselamatan para siswa dan guru, serta mencegah persebaran Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, kedudukan, tujuan, dan fungsi UN sejatinya sudah tak relevan. Tidak hanya perkara standar kelulusan, tapi juga tak bermanfaat secara praktis untuk masuk ke jenjang berikutnya bagi siswa SMA/MA. Sebab, masuk PTN tidak lagi dengan nilai hasil UN, tetapi melalui undangan (nilai rapor) dan tes UTBK. ”Begitu juga dengan tingkat SD-SMP. Karena masuk SMP dan SMA saat ini melalui mekanisme PPDB zonasi yang memiliki tiga jalur, jarak, prestasi, dan perpindahan orang tua,” jelasnya.

Dengan demikian, walau ada jalur prestasi dalam PPDB, prestasi yang dimaksud tak hanya dilihat dari nilai UN, tapi bisa juga dilihat dari prestasi nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan prestasi non-akademik lainnya. Misalnya, juara vokal, menggambar, mendongeng, debat, olahraga, dan seni musik. Nilai UN bukan lagi satu-satunya parameter prestasi siswa.

Kendati begitu, Satriwan meminta pemerintah pusat juga tidak mewajibkan ujian sekolah online (daring). “Dalam kondisi saat ini, itu akan tetap mempersulit siswa, guru, dan orang tua dari banyak aspek. Mulai persiapan teknis, kesiapan SDM guru dan tenaga teknis lain, serta kesiapan infrastruktur,” ungkapnya. (jpg)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here