Beranda TANGERANG HUB Dana Pilkada Tak Boleh Untuk Covid

Dana Pilkada Tak Boleh Untuk Covid

0
BERBAGI
Bambang Dwitoro, Ketua KPU Kota Tangsel

CIPUTAT-Belum lama ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Poin paling krusial dalam surat itu adalah, anggaran Pilkada yang sudah tersusun tidak boleh dialihkan untuk kegiatan lainnya. Padahal sebelumnya anggaran Pilkada akan dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro membenarkan adanya surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri tersebut. Dia menyebutkan, hal yang paling krusial dalam surat tersebut adalah soal anggaran Pilkada.

“Substansinya dana Pilkada yang sudah disusun, tidak dialihkan untuk kegiatan lainnya,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (28/4). Bambang menambahkan, anggaran Pilkada untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel adalah Rp 68 miliar. Namun, dia belum bisa memastikan sudah berapa anggaran yang terpakai. Pemerintah dan DPR sepakat akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang. Namun, itu belum pasti karena harus menunggu informasi dari BNPB terkait status Covid-19 seperti apa.

“Kalau sudah ada informasi dari BNPB baru dilihat trennya seperti apa dan nanti akan ada Perpu. Sebelum Perpu tentu akan diagendakan rapat oleh pemerintah tapi, waktunya belum tahu kapan,” tambahnya. Masih menurutnya, dana pilkada yang sudah cair dan KPU sudah mendapat surat edaran dari KPU RI, dimana untuk transaksi kegiatan hanya boleh sampai Maret. Sedangkan untuk honorarium (pegawai dan tenaga pendukung) sampai April.

Dengan demikian setelah April maka pegawai akan dirumahkan dahulu sampai menunggu keputusan dari KPU RI. “Sampai kapan kita belum tahu. Tapi, kalau pilkada dilakukan 9 Desember maka Juni harus sudah mulai tahapannya,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengaku sudah mengetahui edaran Kemendagri terkait dana Pilkada KPU dan Bawaslu tidak boleh dipakai untuk penangan Covid-19. “Saya sudah tahu kalau dana Pilkada tidka boleh dipakai untuk penanganan Covid-19. Ini tidak mengganggu kok, karena pemkot sudah menyiapkan Rp 147 miliar untuk menangani virus Corona,” singkatnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here