Beranda TANGERANG HUB Janjikan Bisa Jadi PNS, Pegawai BPBD Raup Rp 600 Juta

Janjikan Bisa Jadi PNS, Pegawai BPBD Raup Rp 600 Juta

0
BERBAGI
Janjikan Bisa Jadi PNS, Pegawai BPBD Raup Rp 600 Juta
Foto Kiri: DR, Staf BPBD Pemkot Tangerang tersangka penipuan. Foto Kanan: Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto menunjukkan pakaian berlogo BPBD yang diberikan oleh pelaku kepada korban. (credit: Randy Yasetiawan/ tangerang ekspres)

KOTA TANGERANG — Menjadi pegawai negeri sipil (PNS), impian banyak orang. Kerja ‘santai’ digaji negara. Segala dilakukan agar bisa menjadi PNS. Termasuk menyogok. Sebanyak 27 orang harus gigit jari.

Sudah menyerahkan uang puluhan juta kepada DR, tapi tak kunjung menjadi PNS. DR adalah PNS yang bekerja di Badang Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang. Pegawai golong 2 C, level pegawai yang masih rendah dengan posisi staf.

Aksi tipu-tipu DR ini dilakukan pada 2016 silam. Para korban sudah berulang kali menanyakan kepada DR kapan surat keputusan (SK) PNS diterbitkan. Namun tak kunjung ada kepastian.

Untuk meyakinkan korbannya, DR membuat SK palsu yang dikirim via email kepada para korban. Tipu muslihat DR terbongkar juga. Para korban mencari kebenaran SK tersebut. Ternyata palsu. Mereka pun melapor ke polisi.

“Korban sudah menyetor uang antara Rp 10 juta hingga Rp 80 juta kepada tersangka DR,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto kepada wartawan.

Tiga pekan lalu, DR ditangkap polisi. Dalam pemeriksaan, DR mengakui semua perbuatannya. Sugeng Hariyanto mengatakan, pelaku berstatus PNS aktif golongan 2C bekerja sebagai stafdi BPBD.

“Korban yang ditipu oleh DR ada 27 orang. Mereka dijanjikan bisa masuk PNS melalui jalur singkat. Tetapi sudah lama, korban yang sudah memberikan uang kepada tersanagka, tidak kunjung bekerja. Akhirnya korban curiga dan melaporkan kepada kami,” lanjutnya.

Sugeng menambahkan, dari aksi tipu menipu ini, DR berhasil meraup uang Rp 600 juta. “Untuk meyakinkan korban, DR memberikan seragam BPBD kepada korban, Seragam itu dibeli Dani di sebuah toko yang ada di Kota Tangeran,” paparnya.

Ia menjelaskan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu.

“Dani dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, kami akan terus melakukan pendalaman karena aksi yang dilakukannya sejak 2016,”ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya oleh Tangerang Ekspres, DR mengaku uang ratusan juta tersebut digunakan untuk membangun rumah dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Saya menyesal. Uang yang saya ambil dari korban untuk kebutuhan pribadi dan bangun rumah sekitar Rp 500 juta. Keluarga saya tidak tahu jika bangun rumah dari uang tersebut,” tutupnya.

Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan sudah mendapatkan surat pemberitahun terkait kasus penipuan yang di lakukan DR. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas.

“Diberhentikan sementara. Setelah ada putusan pengadilan nanti akan kita tentukan sanksinya sesuai dengan peraturan,” tegasnya. (ran)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here