Beranda TANGERANG HUB Satpol PP Segel Toko Obat

Satpol PP Segel Toko Obat

0
BERBAGI
Satpol PP Segel Toko Obat
PEMERIKSAAN: Petugas Satpol PP menanyakan izin operasional toko obat dan kosmetik Mitana Wahyu di Kampung Cituis, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dimana sanksi yang diberikan berupa penyegelan, Jumat (14/8). FOTO: Satpol PP Kab Tangerang for Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Muslem, pemilik Toko Obat dan Kosmetik Mitana Wahyu, hanya bisa pasrah setelah Satpol PP menyegel tempat usahanya, pekan lalu. Sebelumnya, kantor pengawas obat dan makanan (POM) menyita obat yang dijualnya. Namun, penggrebegan dari pengawas obat ini tidak membuat dirinya gentar sehingga kembali beroperasi.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pemilik toko tidak bisa menunjukan izin operasi apotek. Menurutnya, tindakan penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan POM Tangerang dilapangan.

“Lokasi tokonya berada di Kampung Cituis RT 01/02, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji. Dan ditemukan ternyata ilegal karena tidak bisa menjukan izin. Kita berikan tindakan sesuai aturan daerah (perda) dan aturan kepala daerah (perkada),” katanya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (17/8).

Bambang menjelaskan, penutupan toko obat dan kosmetik dikarenakan melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Menurutnya, selain aturan daerah, toko tersebut juga melanggar karena tidak bisa menunjukan izin operasional apotek.

“Kita temukan obat keras jenis Tramadol berjumlah 869 tablet. Lalu ada Hexymer berjumlah 1.879 tablet. Obat keras dijual dengan izin edar palsu. Sebagaimana aturan, obat keras utamanya tramadol dan hexymer telah dibatalkan izin edarnya. Jadi karena ilegal kita lakukan penertiban,” jelasnya.

Bambang menuturkan, tindakan penertiban diambil setelah melakukan pemeriksaan terhadap penjaga dan pemilik toko obat dan kosmetik. Ia menuturkan, usai pemeriksaan dilakukan koordinasi bersama ketua RT, RW, kepala desa, camat dan pengawas obat.

Ia melanjutkan, tidak ada perlawanan dari penjaga maupun pemilik toko obat dan kosmetik saat dilakukan penyegelan. Bambang mengungkapkan, pemilik toko obat tersebut membandel dimana masih beroperasi setelah dilakukan penggerebegan oleh Loka POM Tangerang.

“Tindakan ini diambil sesuai tugas pokok dan fungsi lembaga kita yang berkoordinasi dengan pengawas obat dan makanan (POM) Tangerang. Kita pasang stiker dan garis Pol PP pada pukul 17.25 WIB. Apabila setelah penyegelan ini masih ditemukan beroperasi maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya. (sep/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here