Beranda TANGERANG HUB Kejaksaan Masih Dalami Perkara, Satu Hari 60 Orang Saksi Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Masih Dalami Perkara, Satu Hari 60 Orang Saksi Diperiksa Jaksa

0
BERBAGI
Kejaksaan Masih Dalami Perkara >Satu Hari 60 Orang Saksi Diperiksa Jaksa
DALAMI SAKSI: Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Andhika (kiri) mendalami keterangan saksi kaitan dengan penyidikan kasus program PKH di kantor kejaksaan, Rabu (30/9). FOTO: Kejaksaan Kab Tangerang for Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Kasus dugaan penyelewengan dana program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang didalami kejaksaan negeri (Kejari). Pendalaman keterangan saksi oleh pihak Kejaksaan terus dilakukan, hingga saat ini pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka. Pendalaman keterangan dilakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Dimana setiap hari Kejaksaan memeriksa sekitar 60 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin melalui Kasi Intel Nana Lukmana mengatakan, sat ini seluruh saksi yang dipanggil merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Tigaraksa. Menurutnya, fokus saat ini masih pendalaman saksi dan belum menuju pada penetapan tersangka.

“Kita mintai keterangan kepada saksi yang dalam hal ini merupakan penerima manfaat program tersebut. Kita fokus pada saksi, dan belum menetapkan tersangka. Diduga, ini melibatkan banyak orang dan masih perlu mendalami setiap keterangan dari semua penerima manfaat,” katanya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (30/9).

Diketahui, program keluarga harapan (PKH) merupakan program dari kementerian sosial (kemensos) yang memberikan bantuan tunai kepada rumah tangga sangat miskin (RSTM) dengan  beberapa persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM), yaitu pendidikan dan kesehatan.

Kemansos memberikan kenaikan nilai besaran manfaat yang diterima antara lain Rp 3 juta per tahun untuk ibu hamil dan Rp 3 juta per tahun untuk anak usia dini. Juga Rp 900 ribu untuk siswa SD, Rp 1,5 juta per tahun untuk siswa SMP, Rp 2 juta per tahun untuk siswa SMA, Rp 2,4 juta per tahun untuk kelompok disabilitas dan Rp 2,4 juta per tahun untuk lansia.

Pada 2019, jelas Agus, keluarga penerima manfaat PKH akan mendapat bantuan pokok sebesar Rp 550.000 per tahun. Selain bantuan pokok, komponen lain yang menentukan besaran PKH adalah keberadaan ibu hamil/anak balita, lansia, anggota keluarga dengan disabilitas, anak SD, anak SMP, dan anak SMA. Sedangkan, besaran PKH yang diterima keluarga di 2018 sama rata sebesar Rp 1,89 juta diberikan melalui transfer bank per tiga bulan

“Apabila sudah ditetapkan tersangka dari kasus PKH di Kecamatan Tigaraksa. Maka akan kita sisir kecamatan lain. Itu pasti. Untuk saat ini setiap hari 60 orang saksi kita mintai keterangan. Jadi jumlah secara keseluruhan sebanyak 300 orang saksi yang juga sebagai penerim manfaat progam PKH,” ujarnya.

“Kita belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Karena masih mendalami keterangan saksi. Untuk tersangka masih kita kaji dan dalami serta dalam rangka pengebangan keterangan dari saksi-saksi yang ada. Kita juga tetap kepada saksi yang datang untuk merapkan protokol kesehatan. Termasuk jumlah saksi 60 orang setiap hari ini juga bagian dari kita menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (sep/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here