Beranda HUKUM Bidik Pungli PTSL, Kejaksaan Telah Memeriksa 300 Saksi

Bidik Pungli PTSL, Kejaksaan Telah Memeriksa 300 Saksi

0
BERBAGI
ASEP SUNARYO/TANGERANG EKSPRES. RILIS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih (tengah) didampingi Kasi Pidsus Deny Marincka (kanan) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa, kemarin.

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Ratusan saksi telah di periksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang kini tengah didalami oleh penegak hukum.  Ratusan saksi yang dari pemohon sertipikat tanah, panitia hingga pejabat desa saat ini sudah diperiksa oleh penyidik.

Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, kasus masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi. Kasus ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan diluar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu per pemohon.

“Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin 1 Agustus 2022.

Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah. Lalu, pada 2018, ATR/BPN bahkan melampaui target dengan mengeluarkan 9,4 juta sertifikat, dan di 2019 pemerintah menargetkan 11 juta sertifikat tanah gratis dan rampung menyertifikasi seluruh tanah hingga 2025.

“Program ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Adanya kepastian bahwa membuat sertipikat tanah itu jelas waktunya dan biayanya murah cukup Rp150 ribu untuk biaya patok. Namun, ada oknum yang memanfaatkan situasi dan merugikan masyarakat,” jelas Deny.

Lanjutnya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat. Termasuk dokumen yang sudah dikumpulkan oleh kejaksaan.

“Kita periksa 300 saksi dari mulai pemohon, panitia dan pihak desa termasuk kecamatan. Saat ini semua saksi belum ada tersangka dan masih kita lakukan pendalaman,” pungkasnya. (sep/din)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here