Beranda TANGERANG HUB Trantib Sukadiri Copot Spanduk Iklan

Trantib Sukadiri Copot Spanduk Iklan

0
BERBAGI
SPANDUK ILEGAL: Sejumlah personel Trantib Kecamatan Sukadiri mencopot spanduk ilegal, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Senin (1/8/2022). FOTO: Kecamatan Sukadiri for Tangerang Ekspres

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID– Tim Trantib Kecamatan Sukadiri, menertibkan spanduk-spanduk di jalan raya mulai dari Desa Buaran Jati sampai Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Senin (1/8/2022). Keberadaan spanduk-spanduk ilegal membuat pemandangan yang kurang sedap.

Kepala Seksie Trantibum dan Linmas Kecamatan Sukadiri Nandang Syafei mengungkapkan, mudah menyirikan spanduk yang terpasang secara ilegal atau tidak berizin.

“Diantaranya, tidak ada kode khusus yang diberikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang pada spanduk. Ke dua, pemasang spanduk tidak memberitahu kami,” ungkap Nandang kepada wartawan, Selasa (2/8).

Dengan begitu, lanjutnya, sebanyak sembilan spanduk yang dicopot di jalan raya mulai dari Desa Buaran Jati sampai Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Sebanyak 5 spanduk iklan properti dan 4 spanduk iklan rokok,” bebernya.

Nandang menyebutkan, penertiban spanduk dilakukannya berdasarkan kondisi. Misalkan spanduk ilegal kembali menjamur dalam waktu satu bulan, maka akan dilaksanakan kembali kegiatan penertiban.

“Laporan masyarakat, pun bisa menjadi acuan kami turun ke lokasi untuk menertibkan spanduk di jalan raya, apabila spanduk terpasang tanpa izin. Bahkan, kalaupun berizin, tapi masa waktu pemasangan spanduk sudah kadaluwarsa, maka bisa kami tertibkan juga,” pungkasnya. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here