Beranda NASIONAL Jampidum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Sambo

Jampidum Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus Sambo

0
BERBAGI

JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka kasus kematian Brigadir Joshua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung RI Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Surat yang diterima kami atas penetapan tersangka satu orang yakni saudara FS. Hal ini berdasarkan surat pemberitahuan ketetapan tersangka nomor B/784/IX/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 01 September 2022,” jelasnya berdasarkan rilis yang diterima, Senin (12/9).

Ketut menuturkan, surat pemberitahuan penetapan tersangka FS berkaitan dengan penghilangan barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Lalu, tersangka FS dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik, dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” jelasnya.

Ia memaparkan, dalam perkara ini telah ditetapkan 7 orang tersangka. Diantaranya, ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS. “Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 (empat puluh tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” pungkasnya. (sep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here