Beranda HUKUM Tak Ada Sanksi, Bawaslu Tak Bisa Tindak Balon yang Berkampanye

Tak Ada Sanksi, Bawaslu Tak Bisa Tindak Balon yang Berkampanye

0
BERBAGI
Ketua KPU Kota Tangsel M. Acep (tengah) berbincang dengan Wali Kota Benyamin Davnie (kanan) dan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan saat peresmian Gedung Bawaslu, 2022 lalu.

SETU-Jelang Pemilu 2024 banyak politisi mulai tebar pesona. Dengan beragam media mereka memajang gambar wajah masing-masing. Mulai dari bakal calon legislatif, bacalon Gubernur hingga bakal calon presiden.

Aksi ini sebetulnya tidak dibenarkan Undang-undang. Dalam UU 7/2017 dan Perppu 1/2022, setiap pihak dilarang melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan. Namun, larangan ini tidak bisa tegak sepenuhnya, lantaran tak ada ancaman sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Undang-undangnya dan PKPU sebetulnya melarang. Tidak boleh kampanye sebelum penetapan jadwal kampanye,” kata Muhamad Acep, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, ditemui di kantornya, di kawasan Setu, Senin (9/1).

Dalam tahapan Pemilu 2024, lanjut Acep, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Maka, selama waktunya belum tiba setiap pihak dilarang melakukan colong start kampanye.

Namun demikian, Acep mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi itu karena tidak adanya sanksi bagi pelanggar. Sejauh ini yang dilakukan  adalah sebatas menyampaikan imbauan. “Mereka tidak boleh kampanye, tapi tidak ada sanksi. Aturannya hanya melarang, tapi sanksinya tidak ada,” imbuhnya.

Maka itu, lanjutnya, kondisi maraknya media kampanye tersebut dikembalikan kepada pemda. Dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak perda. Apakah pemasangan media tersebut, baik baliho, spanduk atau alat peraga lainnya legal atau tidak. “Berizin atau tidak, bayar pajak atau tidak. Jika tidak ada izin atau ilegal maka, Satpol harus menurunkan dalam rangka penegakkan perda,” jelas Acep.

Sejauh ini, Bawaslu telah melaksanakan fungsinya dalam pengawasan, yaitu memberikan saran dan imbauan kepada partai politik agar menaati aturan tersebut. “Boleh melakukan kampanye hanya ketika ada kegiatan inelternal. Ada konsolidasi internal boleh mereka memasang. Misalnya, sepanjang jalan menuju pelaksanaan acara boleh,” jelasnya. (esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here