Beranda PEMILU KPU Tak Larang PPK dan PPS Jadi Panitia Pilkades 2023

KPU Tak Larang PPK dan PPS Jadi Panitia Pilkades 2023

0
BERBAGI
SELEKSI TERTULIS: Sejumlah anggota PPK saat mengikuti seleksi tertulis. FOTO: Dokumentasi KPU Kabupaten Tangerang

TANGERANG — Masa jabatan 16 kepala desa di Kabupaten Tangerang berakhir September 2023 mendatang. Dengan demikian, sebanyak 16 desa menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades).

KPU Kabupaten Tangerang, tidak melarang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, juga menjadi Panitia Pilkades serentak 2023. Demikian dikatakan Imron Mahrus, salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Rabu (11/1).

“Kami tidak bisa melarang anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, juga ikut sebagai Panitia Pilkades serentak 2023 di 16 desa di Kabupaten Tangerang,” kata Imron Mahrus, saat dikonfirmasi wartawan.

Bahkan, menurutnya, anggota PPK dan PPS bisa dianggapnya lebih teruji dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) karena mereka sudah melalui proses tes tertulis dan tes wawancara sebelum ditetapkan menjadi PPK dan PPS.

Berdasarkan iformasi yang dihimpun wartawan, sebanyak 16 desa yang menyelenggarakan Pilkades meliputi, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe. Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa. Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri. Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri.

Lalu, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk. Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru. Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji. Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan. Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.

Kemudian, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri. Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri.

Berikutnya, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug. Desa Sampora, Kecamatan Cisauk. Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga. Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here