Beranda BANTEN Penanganan Kasus KDRT Lambat, IRT Kembali Datangi Polsek Malingping

Penanganan Kasus KDRT Lambat, IRT Kembali Datangi Polsek Malingping

0
BERBAGI

TangerangEkspres.co.id – Siti Sunaeni (29) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kampung Warung Hasem RT. 10 RW. 4, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping mempertanyakan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya oleh suaminya Kiming.

Pasalnya, kasus KDRT yang terjadi pada 4 Februari 2023 dan dilaporkan pada 14 Februari 2023 ke Polsek Malingping penanganannya dinilai sangat lamban.

Siti Sunaeni mengaku, dirinya telah melaporkan suaminya itu sudah sekitar satu bulan yang lalu. Dirinya berharap kepada Kepolisian Polsek Malingping agar suaminya segera diproses hukum.

“Saya mengadukan kejadian KDRT yang saya alami ini ke Polsek Malingping untuk mencari keadilan. Namun, sepertinya laporannya tidak berlanjut setelah suaminya di panggil,” kata Siti Sunaeni kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis, 2 Februari 2023.

Siti Sunaeni menerangkan, KDRT yang dialaminya itu diawali dengan cekcok mulut antara dirinya dengan sang suami. Dia mengaku tak menyangka suaminya akan berbuat sekejam itu kepadanya. Lantaran, kata dia, cekcok mulut karena berbeda paham atau beda pendapat dalam rumah tangga merupakan hal yang biasa.

“Muka saya memar akibat dibenturkan dengan kepalanya dengan keras, saya juga dicekik hingga saya saat itu setengah tak sadar akibat benturan keras,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Siti, dia ditinggalkan sendirian di rumah, suaminya pergi membawa anaknya yang masih berusia dua tahun.

“Tapi, saat ini anak saya sudah dikembalikan dan KDRT yang dilakukan suaminya sudah berulang kali kepada saya,” ujarnya.

Menurut Siti, KDRT yang dilakukan suaminya yang memuat dia luka lebam telah dilakukan visum dan beberapa bukti telah disampaikan ke Polsek Malingping.

“Iya sudah divisum dan hasil visumnya sudah diserahkan ke Polsek saat laporan yang diterima kasat Reskrim setempat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Polsek Malingping Ipda Sukasni membantah jika kasus KDRT dengan korban Siti Sunaeni tidak diproses. Pihaknya, dari awal laporan ingin memediasi antara pelapor dan terlapor. Karena, mereka mempunyai anak yang masih balita.

“Namun langkah mediasi sepertinya buntu dan akan kita lanjutkan dengan proses pemanggilan keduanya, intinya kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Sukasni. (*)

Reporter : Ahmad Fadilah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here