Beranda HUKUM Perempuan 70 Tahun Dianiaya Penagih Utang

Perempuan 70 Tahun Dianiaya Penagih Utang

0
BERBAGI
Mak Among, korban penganiayaan penagih utang. Foto: Screenshot video kiriman warga

TANGERANG — Mak Among (70), warga Kampung Jawaringan, RT 03 RW 17, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dianiaya penagih utang, Rabu (8/3).

Nek Among menuturkan, setelah salat ashar, ia berkunjung ke rumah tetangganya. Tiba-tiba Andi, penagih utang, melintas dan melihat Nek Among.

“Mana mak angsuran? Saya jawab, ih gak punya sekarang mah. Entar, kalau besok saya punya. Minta dulu ke anak saya,” tutur Mak Among, kepada TangerangEkspres.co.id, menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya.

Lalu, Andi pun mengancam Mak Among. “Mau dimatiin sekarang,” tutur Mak Among, menirukan kalimat yang diucapkan Andi. Mak Among menjawab. “Ih atuh saya mah mau ajalah,” jawab Mak Among.

Akhirnya, tanpa berpikir lagi, Andi memukul kepala Mak Among. Karena faktor usia, Mak Among pun ingin terjatuh akibat pukulan itu. Mak Among mencoba tetap berdiri dengan berpegangan ke Andi. Namun sayangnya, bukannya kasihan melihat kondisi Mak Among yang sudah tua renta. Andi malahan mendorong Mak Among hingga terjatuh.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengutuk keras aksi pemukulan yang dilakukan oleh bank keliling itu. Dia meminta polisi mengusut kasus pemukulan yang dilakukan oknum bank keliling itu.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, melalui Kanit Reskrim Polsek Rajeg Ipda Yudi Purnomo tidak membantah adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

“Benar tadi ada kesalahpahaman antara bank keliling Mak Among, usia 70 tahun. Bank keliling nagih ke Mak Among. Kemudian, Mak Among gak punya duit. Hingga terjadi Mak Among didorong Bank Keliling hingga terjatuh. Terus jari telunjuknya terluka. Ke dua belah pihak sudah musyawarah. Dari pihak bank keliling memberikan ganti rugi pengobatan sebesar Rp7 juta,” imbuhnya. (zky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here