Air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, mengingat pentingnya hal tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif. Namun tidak semua warga negara dapat menikmati pelayanan air. Sektor air dan sanitasi merupakan pelayanan publik yang mempunyai kaitan erat dengan pengentasan kemiskinan. Tidak memadainya prasarana dan sarana air dan sanitasi, khususnya dipedesaan dan daerah pinggiran kota berpengaruh buruk pada kondisi kesehatan dan lingkungan yang memiliki dampak lanjutan terhadap tingkat perekonomian keluarga.
Komitmen Pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh rakyat Indonesia. SDGs merupakan rencana aksi yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan.
Untuk melaksanakan tujuan 6 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, DR. dr. Ati Pamudji Hastuti, MARS mengatakan, perlu upaya yang tersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi, operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi kuantitas, kontiunitas, keterjangkuan dan kualitas.
“Perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis lingkungan merupakan tujuan pengamanan air minum yang aman melalui pengawasan kualitas air minum yang berkelanjutan, untuk mendapatkan air minum yang aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga, hal ini sejalan dengan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163 ayat 3 “Lingkungan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan antara lain dari air yang tercemar,” ujarnya dalam siaran Pers kepada Media, Minggu 25 Juni 2023.
Dikatakan Ati, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum. Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman.
“Dalam bidang kesehatan, air merupakan suatu media lingkungan yang berperan dalam penularan penyakit yang disebabkan oleh air (water borne disease), karena dapat menjadi media pertumbuhan mikrobiologi. Kesehatan dalam menjamin kualitas air minum aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga diperlukan penguatan upaya pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal baik tingkat hulu dalam hal ini sumber sarana air minum dan pengawasan hilir adalah sampai dengan tingkat Rumah Tangga. Dengan tujuan untuk memastikan jaminan mutu air yang didistribusikan sampai dengan tingkat sasaran dalam hal ini Rumah Tangga atau masyarakat yang siap minum adalah air minum yang aman,” papar Ati.
Untuk itulah Kata Ati, upaya di tingkat rumah tangga adalah sebagai salah satu tolak ukur untuk mengetahui peningkatan kualitas air minum maka dilakukan pelaksanaan surveilans kualitas air minum (SKAM) di Kabupaten/Kota dengan target sasaran rumah tangga sangat prioritas dilaksanakan hal ini dalam rangka menjawab target SDGs ukuran yang dilaksanakan adalah rumah tangga akses terhadap air minum layak dana aman. Data yang dikumpulkan setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memberikan masukan ke program penyehatan air, baik dari sisi suplai dan penanganan tingkat risiko melalui rencana pengamanan air minum pada satuan hulunya yaitu seluruh penyelenggara air minum menghasilkan kualitas air minum yang aman.
Sarana air yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat menjadi sumber penularan penyakit. Masih ada masyarakat yang mengambil air untuk keperluan rumah tangga berasal dari air sungai atau mata air yang tidak terlindungi, tindakan ini tidak tidak baik karena air yang diambil tidak sehat. Sarana penampungan air hujan yang sudah retak-retak tidak dapat melindungi air hujan yang disimpan di dalamnya agar tetap bersih, karena dinding yang retak menjadi tempat berkembangbiaknya lumut yang dapat mengotori air. Sumur pompa tangan yang tidak dilengkapi lantai kedap air menjadikan sumur tersebut tidak sehat, karena air bekas pakai dapat meresap kembali ke dalam sumur tersebut.
Penyebab keterbatasan masyarakat mengakses air bersih beragam, mulai dari ketidak mampuan membuat sarana air bersih hingga belum tumbuhnya tingkat kesadaran warga untuk memiliki Sarana Air Bersih dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Selain itu pada beberapa daerah, saat musim kemarau sumber air yang ada seringkali kekeringan sehingga tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penyediaan prasarana dan sarana air dan sanitasi yang baik akan memberi dampak pada peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,serta waktu yang dapat dihemat dari usaha untuk mendapatkan air dan sanitasi yang baik. Ketiga dampak tersebut akan memberikan dampak lanjutan berupa peningkatan produktifitas masyarakat. Selain penyediaan prasarana dan sarana tersebut maka diperlukan pengawasan air yang memenuhi syarat sehingga aman untuk kesehatan sehingga dapat menjingkatkan kualitas hidup masyarakat melalui uji kualitas air mikrobiologis dan bakteriologis.
Intervensi untuk pencapaian air minum aman mencakup pengamanan kualitas air dari penyelenggara air minum hingga ke pengguna air minum. Dalam implementasinya, pengamanan kualitas air minum di penyelenggara dilakukan melalui penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) yang didalamnya dilakukan uji kualitas dan pengamanan kualitas air minum di pengguna dalam hal setiap Rumah Tangga dilakukan melalui surveilans kualitas air minum rumah tangga yang dilaksanakan oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota penanggung jawab Kesehatan Lingkungan dibantu oleh Sanitarian Puskesmas setiap 1 tahun sekali. Adapun output akhir yang diharapkan adalah meningkatnya edukasi masyarakat dalam akses kualitas air minum yang aman sebagai bagian dari implementasi pilar ke 3 pada Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Saat ini terjadi peningkatan trend masyarakat terhadap penggunaan Air Minum isi ulang sebagai penggunaan keperluan sehari-hari masyarakat. Untuk memastikan bahwa air ulang tersebut layak untuk dikonsumsi maka pemetaan kualitas air minum depot air minum isi ulang sangat diperlukan.
Tatalaksana perizinan Depot Air Minum isi Ulang, Pengeluaran izin usaha, rekomendasi laik sehat, hingga hasil pemeriksaan output air depot merupakan bagian penting dari proses pengawasan dalam menjamin mutu serta kualitas depot air minum isi ulang tersebut.
Untuk itu perlu adanya upaya koordinasi serta sinkronisasi lintas sektoral terkait Depot Air Minum Isi ulang. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab para pelaksana penyelenggara air minum untuk memastikan bahwa sistim penyediaan air minum yang siap didistribusikan adalah air minum yang aman. Dan pengawasan eksternal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten pengawasan kualitas air minum dalam hal ini ujung tombak sanitarian/penanggung jawab Kesehatan Lingkungan di Puskesmas khususnya dalam penerapan kebijakan pengawasan kualitas air minum dan teknis operasionalisasi pelaksanaannya.
Capaian hasil kinerja pengawasan mulai tingkat kabupaten/kota dengan menterjemahkan capaian target per tahun dari masing-masing daerah dalam upaya mencapai kualitas air minum tingkat rumah tangga aman secara nasional akan menjadi barometer keberhasilan untuk mengevaluasi kinerja program secara komprehensif.
Pengawasan kualitas air minum rumah tangga merupakan pelaksanaan program bagi Penyehatan Lingkungan di Kabupaten/Kota bersama sanitarian Puskemas untuk secara bersama dalam melaksanakan Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM), mulai dari :
(1) Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)
(2) Pengambilan sampel air minum,
(3) Pengujian dan analisis hasil
(4) Penyusunan rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut
(5) Pencatatan dan pelaporan.
Hasil yang dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja pengawasan Kabupaten/Kota kepada pimpinan dan stake holder terkait serta setiap penyelenggara pengelola air minum dan masyarakat khususnya untuk peningkatan kepedulian dalam mendapatkan akses air minum yang aman.
Pengawasan Kualitas Air adalah suatu upaya analisis yang dilakukan secara terus menerus dan sistematis melalui pengumpulan data penyakit yang disebabkan oleh air, jumlah sarana air minum, data inspeksi sanitasi sarana air minum dan sanitasi, dan parameter kualitas air minum seperti mikrobiologi, fisik, kimia serta penyebarluasan informasi hasil analisis kepada pihak yang berkepentingan dalam rangka pengambilan keputusan, tindakan perbaikan dan atau pengembangan suatu kebijakan.
Pelaksanaan pengawasan kualitas air dilapangan tak lepas dari sarana dan prasarana dalam melakukan pengambilan sampel air minum sesuai parameter yang dianjurkan.
Keterbatasan tenaga terlatih, peralatan water test kit di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota serta keterbatasan anggaran untuk pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan kimia secara laboratorium merupakan hambatan dalam pelaksanaan pengawasan kualitas air guna menjaga kualitas air yang aman dikonsumsi.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
3. Peraturan Menteri Kesehatan no. 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
4. Peraturan Menteri Kesehatan no. 736 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum
5. Peraturan Menteri Kesehatan no. 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum
6. Peraturan Menteri Kesehatan no. 32 Tahun 2017 tentang Standar baku mutu Kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan air untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
7. Peraturan Menteri Kesehatan no. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Maka pelaksanaan pengawasan kualitas air perlu dilakukan secara terkoordinasi oleh Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dan Puskesmas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu. (Adv)