TANGERANG, TANGERANGEKS.CO.ID – Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) mengadukan Satpol PP Kabupaten Tangerang ke DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa, 3 Oktober 2023 lalu.
FMCSC mengadukan Satpol PP Kabupaten Tangerang ke DPRD Kabupaten Tangerang, akibat lambatnya penanganan bangunan liar (Bangli), di bantaran Sungai Cisadane di Desa Gaga dan Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji.
Apabila, dalam waktu tujuh hari DPRD Kabupaten Tangerang tidak melakukan pemanggilan terhadap Satpol PP Kabupaten Tangerang dan dinas terkait, maka FMCSC akan menggelar demo.
Ketua FMCSC Yusin Sueb menjelaskan, aksi demo dilakukan di Kantor Bupati Tangerang dan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang nanti, dengan dua tuntutan yaitu, pertama, penertiban bangunan liar di bantara Sungai Cisadane.
“Ke dua, kembalikan fungsi bantaran Sungai Cisadane sebagaimana mestinya,” kata Yusin Sueb, kepada TangerangEkspres.co.id, Minggu, 8 Oktober 2023.
Sebelumnya, dituturkan Yusin Sueb, telah dua kali rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dengan dinas-dinas terkait, pada 13 Juni 2023 dan 4 Juli 2023.
Lalu, sekali Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan pihak terkait, antara lain para pengusaha pemilik bangli di bantaran Sungai Cisadane, di Aula Kantor Kecamatan Pakuhaji, pada 8 Agustus 2023.
“Hasil rapat tersebut, pengusaha pemilik bangli ditenggat waktu untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri,” tuturnya.
Namun, Yusin Sueb menyayangkan para pengusaha pemilik bangli kurang beritikad baik akibat kurangnya pengawalan dan pengawasan. Ada sekitar 30 bangli.
“Selasa, 3 Oktober 2023 lalu, kami pun diterima oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Pak Agus Suryana. Kasatpol PP pada intinya mendukung dan merespon baik aspirasi kami atau warga. Yang beliau inginkan itu politic will (keinginan politik) dari pimpinannya yaitu Pj Bupati Tangerang. Jadi, setelah ada instruksi atau perintah, Kasatpol PP pasti eksekusi,” tuturnya.
Lalu kemarin, ia pun berjumpa dengan Sekretaris DTRB. Sekretaris dinas menyampaikan bahwa bantaran Sungai Cisadane adalah kewenangan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC2), jadi kesulitan melakukan action (tindakan).
“Dari dulu kami tau, bahwa bantaran Sungai Cisadane otoritasnya pemerintah pusat. Tapi, kami sebagai masyarakat engga ingin melangkah terlalu jauh ke pusat. Kan pemerintah paling dekat buat kami pemerintah kabupaten (pemkab). Cukuplah kami menuangkan aspirasi ke pemkab. Dan seyogyanya pemkab melanjutkan aspirasi dari warga,” ujarnya.
Menurut Yusin Sueb, koordinasi dari Pemkab Tangerang ke Pemerintah Pusat bisa dilakukan setiap saat. Tidak etis warga secara tiba-tiba ke Pemerintah Pusat.
“Kami ingin bantaran Sungai Cisadane dijadikan ruang terbuka hijau publik. Hal ini sepatutnya bukan sekedar keinginan masyarakat, tapi kewajiban pemerintah menjaga kelestarian bantaran. Terlebih, era sekarang masyarakat susah mencari ruang terbuka hijau publik terdekat, karena lahan itu dibuat seperti milik pribadi oleh pemilik bangli,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan