SERANG, TANGERANGEKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menertibkan puluhan angkutan kota (Angkot) antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kota Serang yang tidak memiliki surat-surat resmi atau bodong.
Penertiban yang dilakukan oleh Dishub Kota Serang itu menyasar angkutan umum yang bandel dan suka melanggar aturan.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kota Serang Edi Junaedi mengatakan, pihaknya mendapatkan 35 angkot yang diduga tidak memiliki surat-surat resmi atau bodong selama bulan September 2023.
Puluhan angkot itu diamankan dan sempat ditahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tipe C Cipocok Jaya, Kota serang.
Namun, Dishub telah mengembalikan sebagian angkot kepada pemilik kendaraan usai menyertakan surat-surat resmi bukti kepemilikan.
“Kami sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan (Penertiban). Bahkan, kami sempat kandangkan dan giring ke kantor. Ada sekitar 35 unit angkutan kota yang kami kandangkan ke kantor,” kata Edi, Selasa 10 Oktober 2023.
Edi menjelaskan, 35 angkutan kota yang diamankan, terdapat dari angkutan AKDP jurusan Balaraja-Serang sebanyak 15 unit, dan jurusan Pandeglang-Serang sebanyak 20 unit.
“Untuk jurusan Balaraja-Serang kami sempat tertibkan sebanyak 15 unit yang disinyalir angkot bodong. Tapi sebagian memiliki surat-surat lengkap,” katanya
Ia menuturkan, untuk angkot jurusan Pandeglang-Serang yang seharusnya tidak masuk hingga ke dalam kota telah diamankan sebanyak 20 unit.
Penahanan tersebut, kata Edi, karena sebagian besar para sopir angkot tidak dibekali dengan kelengkapan surat-surat kendaraan, sehingga dilakukan penahanan unit kendaraan.
“Kami tertibkan juga. Jumlahnya ada sekitar 20 unit, yang kami amankan. Rata-rata memang surat-suratnya dipegang oleh pemilik angkot,” katanya.
Ia mengaku, penahanan unit kendaraan tersebut sempat memicu penyebaran informasi tidak benar dari sekelompok masyarakat.
Pasalnya, beberapa unit angkot yang dilepaskan dan dikembalikan kepada pemilik kendaraan itu disebut sudah sesuai prosedur, usai pemilik kendaraan menunjukkan kelengkapan surat-suratnya.
“Ada sorotan juga dari masyarakat, ketika kami menahan sejumlah angkot, namun kami lepas kembali. Hal itu, karena mereka memiliki surat-surat lengkap. Tetapi, tetap diproses hukum, jadi mereka tetap menjalani sidang dan kena tilang. Proses hukum tetap berjalan di pengadilan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah memandang bulu untuk menertibkan angkot yang bandel dan melanggar aturan.
“Kami tidak pernah pandang bulu dalam menertibkan. Selama melanggar dan tidak memiliki surat lengkap, kendaraan (Angkot) kami bawa ke kantor,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Edi, sebagian besar angkutan kota di Kota Serang yang telah beroperasi memiliki surat-surat kadaluwarsa hingga delapan tahun, dan belum diperbaharui kembali oleh pemiliknya.
“Angkot-angkot di Kota Serang banyak yang surat-suratnya mati. Ada yang enam tahun, bahkan sampai delapan tahun,” ujarnya.(*)
Reporter : Dani Mukarom
Editor : Andy