Beranda PENDIDIKAN Tujuh Pengajaran Islam yang Mesti Dilakukan Orang Tua di Hari Ketujuh Kelahiran...

Tujuh Pengajaran Islam yang Mesti Dilakukan Orang Tua di Hari Ketujuh Kelahiran si Buah Hati

0
BERBAGI
Bayi sedang tidur. Foto dari Internet.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Ada tiga pengajaran Islam yang harus dilakukan orang tua terhadap anaknya di hari ketujuh setelah kelahirannya.

Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dari sahabat mulia Samurah bin Jundub radhiallahu anhu.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud nomor 2.838 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Sunan Abu Dawud.

Dalam hadis itu disampaikan yang artinya, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh setelah kelahirannya, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama.”

Dinukil dari buku “Parenting Islami”, dalam hadis itu terdapat tiga pengajaran.

Pengajaran pertama, penyelenggaraan akikah, yaitu penyembelihan dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan seekor kambing untuk anak perempuan. Lalu dagingnya dibagi-bagikan kepada tetanga sekitar dalam keadaan sudah dimasak.

Adapun maksud dari “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya” di hadis di atas ialah sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad rahimahullah bahwa jika si anak meninggal dalam keadaan belum diakikahi maka dia tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Padahal anak kecil yang meninggal dunia bisa menyebabkan orang tuanya masuk surga dengan izin Allah.

Pengajaran kedua adalah mencukur habis rambut si kecil. Menurut syariat Islam, pelaksanaannya adalah pada hari ketujuh. Berbeda dengan kebanyakan orang yang melaksanakannya saat anak mencapai usia selapan (35 hari).

Terkait mencukur rambut bayi ini ada istilah qaza, yakni mencukur sebagian rambut bayi dan membiarkan sebagian yang lain. Nabi shalallahu alaihi wasallam melarang perbuatan ini. Imam Bukhari dan Imam Muslim mengeluarkan hadis tentang larangan ini dalam kitab shahih keduanya.

Dari sahabat Umar radhiallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah melarang dari qaza.” (H.R Al Bukhari no. 5.920 dan Muslim no. 2.120).

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa qaza ada beberapa macam: 1) mencukur rambut pada beberapa tempat dan menyisakan bagian yang lain, 2) mencukur rambut bagian tengah dan menyisakan bagian samping, 3) mencukur rambut bagian samping dan menyisakan bagian tengah, 4) mencukur rambut bagian depan dan menyisakan bagian belakang.

Jadi semestinya bagi orang tua memerhatikan hal ini. Tidak mengikuti kebanyakan orang yang hanya mencukur sebagia rambut bayi. Namun mencukur habis rambut bayi, karena inilah yang sesuai dengan ajaran Islam.

Pengajaran ketiga adalah memberi nama si kecil. Pemberian nama pada hakikatnya adalah sebagai pengenal bagi yang diberi nama. Karena jika bayi terlahir dan tidak diberi nama maka tidak ada sesuatu yagn digunakan sebagai pengenalnya.

Oleh karena itu boleh memberikan nama pada hari kelahirannya, atau menundanya hingga hari ketiga, atau hari ketujuh. Boleh pula sebelum atau setelah hari ketujuh. Waktu pemberian nama ini adalah perkara yang lapang.

Reporter: Sutanto bin Omo

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here