Beranda TANGERANG HUB Pak Ben Ancam Pecat Pegawai Pemkot Tangsel Nakal, Gara-gara Apa

Pak Ben Ancam Pecat Pegawai Pemkot Tangsel Nakal, Gara-gara Apa

0
BERBAGI
Gedung Satpol PP Kota Tangsel di kawasan perkantoran Kecamatan Setu. Foto Tri Budi/Tangerang Ekspres

TANGSEL, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengancam akan memecat pegawainya yang nakal. Hal tersebut dikatakan Benyamin seusai rapat paripurna di DPRD Kota Tangsel, Kamis, 19 Oktober 2023.

Ancaman tersebut disampaikan pria yang biasa disapa Pak Ben ini seusai isu penipuan penerimaan pegawai di dua instansi di wilayahnya mencuat. Yakni, Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel.

Penipuan dilakukan oleh oknum pegawai honorer kepada seseorang dalam penerimaan pegawai honorer. Namun, setelah menerima sejumlah uang, orang tersebut tidak diterima menjadi pegawai. Kemudian, korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Laporin itu sebagai penipuan, saya akan tindak tegas. Mau ASN, mau TKS apalagi, bener saya gak main-main,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 19 Oktober 2023.

Pak Ben mengaku, pihaknya sudah memeriksa oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan tersebut. “Sudah diperiksa oleh inspektorat dan saya tinggal menunggu hasilnya seperti apa. Tapi, si korban laporin dulu ke polisi,” tambahnya.

Menurutnya, yang sudah dipanggil dan diperikaa ada dua orang yakni dari Satpol PP dan Dukcapil. Pak Ben mengaku tidak main-main untuk kasus seperti itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelakukan.

“Saya gak main-main untuk kayak itu, saya akan tegakkan hukum saja, Kesbangpol juga sama saja,” jelasnya.

Mantan Wakil Walikota Tangsel dua periode ini mengaku, nantinya apapun hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan inspektorat akan menjadi acuan dalam memberiman sanksi. Pasalnya mereka adalah pegawai di lingkup Pemkot Tangsel.

“Kalau mereka terbukti dan kemudian berproses secara hukum maka sanksinya terberat itu bisa pemecatan dari status ASN-nya, kita lihat hasilnya nanti seperti apa,” tuturnya.

Pak Ben mengaku, pihaknya tidak membuat tim khusus dalam penanganan kasus tersebut namun, hamya diperiksa profesional oleh inspektorat. Selain itu, di inspektorat juga dibuka layanan aduan, bila seandainya ada kasus serupa lagi masyarakat dipersilakan melapor.

“Sekarang gak boleh lagi penerimaan honorer, ini aturan dari kementerian. Jadi jangan main-mainlah terhadap aturan, kasianlah warga masyarakat, kan penipuan itu,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, anggota yang terduga terlibat kasus tersebut merupakan pegawai berstatus non PNS. Yang bersangkutan berinisial AR dan bertugas di bidang ketertiban umum (tibum).

“Kasus ini terjadi saat ada penerimaan calon anggota Satpol PP sebanyak 100 orang. Penerimaan tenaga honorer ya,” ujarnya.

Taufik menambahkan, yang bersangkutan merupakan tenaga honorer yang sudah bekerja sekitar 5-10 tahun di satpol pp. “Yang bersangkutan masih aktif kerja karena belum ada dasar kita menghentikannya apa. Istilahnya mereka ini nyaloin,” tambahnya.

Menurutnya, yang dilaporkan kepada kepolisian adalah Ajat sebagai orang menerima uang. “Yang dipanggil ada tiga orang, yakni Ajat, PP dan AR. Nunggu keputusan pengadilan. Kalau yang tersangkutan ditetapkan sebagai tersangka maka akan dikeluarkan dari satpol pp,” tutupnya.

Diketahui, isu kasus penipuan muncul pertama di Satpol PP Kota Tangsel. Warga Paku Jaya, Serpong Utara bernama Nadia Nuke, melapor ke polisi karena telah setor atau memberikan uang pelicin Rp 35 juta kepada oknum pegawai honorer satpo pp.

Dua hari berselang, warga Ciledug, Kota Tangerang bernama Alvin juga melapor ke kepolisian dengan kasus yang sama. Dirinya telah transfer uang ke oknum ASN untuk bekerja di Dukcapil Tangsel.

Reporter: Tri Budi

Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here