SERANG, TANGERANGEKPSRES.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan komentar terkait dengan tidak adanya formasi guru agama pada pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Pemprov Banten.
Al Muktabar mengatakan, formasi guru agama telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan bukan merupakan wewenang Pemprov Banten
“Guru agama itu urusan yang tidak disentralisasikan (diberikan kewenangan) jadi itu pusat, jadi formasinya dari Kemenag,” katanya kepada awak media, Kamis 19 Oktober 2023.
Sementara bagi guru agama yang ada di sekolah negeri juga merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
“Ya itu formasinya juga arahan dari Kemendikbud,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan formasi PPPK bagi guru beberapa mata pelajaran termasuk guru agama. Namun lagi-lagi, tidak adanya formasi ditentukan melalui persetujuan Pemerintah Pusat.
“Formasi itu secara umum terjadi lalu disetujui, disetujui oleh pusat, ada beberapa diusulkan tapi kebutuhan penetapan formasinya oleh pusat,” terangnya.
Meski begitu, Al Muktabar mengaku, ke depan akan kembali mengusulkan formasi guru agama. Sebab keberadaan guru agama itu sangatkan penting bagi pengembangan SDM di Provinsi Banten.
“Ke depan kita upayakan, kan guru agama penting, tapi saya cek ke beberapa sekolah guru agamanya ada, yang tidak ada kita segera penuhi kita siapkan,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam
Editor: Sutanto bin Omo