Beranda NASIONAL MK Tolak Batas Usia Mksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

MK Tolak Batas Usia Mksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

0
BERBAGI
Screenshoot tayangan live sidang putusan MK terkait guhatan batas usia capres-cawapres, di salah satu tv swasta nasional, Senin 23 Oktober 2023.

JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres 70 tahun.

Putusan disampaikan dalam Sidang Penyampaian Putusan Sidang MK pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang dihadiri 8 Hakim MK dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.

Penolakan batas usia capres-cawapres itu terkait Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.

Dalam gugatannya, Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.

“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.

Dalam Sidang Putusan MK, Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan putusan menyatakan bahwa, berkaitan dengan pemohon a quo pengajuan norma Pasal 169 huruf q, UU 7/2017 yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Mahkamah telah telah menjatuhkan putusan atas perkara yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, di mana terhadap pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mahkamah telah menyatakan dalam pendiriannya sebagaimana dibacakan dalam amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” katanya.

Kemudian Daniel melanjutkan, atas dasar itu MK menyatakan mengabulkan sebagian perkara pemohon. “Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu berusia paling rendah 40 tahun bertentangan Undang-undang Dasar 1945,”

Putusan itu dibacakan dan ditetapkan Hakim MK pada pukul 12.11 WIB.

Dengan putusan MK ini maka, tidak ada batasan untuk usia capres-cawapres 70 tahun. (*)

Editor: E. Sahroni

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here