JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres 70 tahun.
Putusan disampaikan dalam Sidang Penyampaian Putusan Sidang MK pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang dihadiri 8 Hakim MK dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
Penolakan batas usia capres-cawapres itu terkait Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono.
Dalam gugatannya, Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun.
“Menyatakan frasa “usia paling rendah 40 tahun” … tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun,” bunyi petitum yang diajukan Rudy.
Dalam Sidang Putusan MK, Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan putusan menyatakan bahwa, berkaitan dengan pemohon a quo pengajuan norma Pasal 169 huruf q, UU 7/2017 yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mahkamah telah telah menjatuhkan putusan atas perkara yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, di mana terhadap pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mahkamah telah menyatakan dalam pendiriannya sebagaimana dibacakan dalam amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” katanya.
Kemudian Daniel melanjutkan, atas dasar itu MK menyatakan mengabulkan sebagian perkara pemohon. “Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu berusia paling rendah 40 tahun bertentangan Undang-undang Dasar 1945,”
Putusan itu dibacakan dan ditetapkan Hakim MK pada pukul 12.11 WIB.
Dengan putusan MK ini maka, tidak ada batasan untuk usia capres-cawapres 70 tahun. (*)
Editor: E. Sahroni