JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Mahkamah Konstitsi (MK) menggelar sidang putusan sejumlah gugatan syarat usia capres-cawapres pada Senin (23/10) hari ini.
Sidang sudah dibuka pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman.
Sidang ini secara live bisa disaksikan di kanal Mahkamah Konstitusi TV melalui kanal youtubenya @mahkamahkonstitusi.
Seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin 23 Oktober 2023, bahwa agenda pembacaan sidang putusan gugatan syarat usia capres-cawapres akan dilakukan hari ini. “Acara: Pengucapan Putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (23/10).
Dalam sidang ini ada sejumlah permohonan yang akan dibacakan putusannya, yakni permohonan yang diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.
Selain itu, pemohon juga berharap MK mengubah bunyi pasal 169 d UU Pemilu. Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah penculikan aktivis pada masa Orde Baru hingga reformasi 1998.
“Menyatakan pasal 169 huruf d … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998 …,” seperti dikutip dari petitum yang diajukan pemohon.
Lalu, Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato. Ia meminta MK menetapkan syarat usia capres-cawapres, yakni minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Menyatakan Pasal 169 huruf n … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama,” demikin dikutip dari salah satu bunyi petitumnya. (*)
Reporter: E. Sahroni
Editor: Sutanto bin Omo