Beranda BANTEN Soal Permintaan Ombudsman, Syafrudin: Perwal ini Bisa Mempermudah Penyerahan PSU

Soal Permintaan Ombudsman, Syafrudin: Perwal ini Bisa Mempermudah Penyerahan PSU

0
BERBAGI
Walikota Serang Syafrudin

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Walikota Serang Syafrudin menanggapi permintaan Ombudsman perwakilan Provinsi Banten agar Pemerintah Kota Serang membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU).

Syafrudin mengatakan, dengan adanya Perwal tersebut bisa mempermudah masyarakat menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Serang. Pasalnya, selama ini banyak pengembang perumahan yang kabur dan tidak membuat PSU, sehingga banyak merugikan masyarakat.

“Akan tetapi ada solusi penyerahan PSU itu dari masyarakat, jadi dengan Perwal ini bisa mempermudah penyerahan PSU,” kata Syafrudin saat diwawancarai di Kantor Walikota Serang, Selasa 31 Oktober 2023.

Pengembang perumahan di Kota Serang saat ini, kata Syafrudin, ada 218 dan yang sudah menyerahkan PSU ada sebanyak 96 pengembang.

“Kemudian ada sebagian yang ditinggal pengembang jadi tidak bertanggungjawab. Tahun ini yang sudah menyerahkan PSU-nya 10 perumahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten meminta agar Pemerintah Kota Serang membuat Peraturan Walikota untuk mengatur penyerahan PSU.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, kondisi tersebut, banyak dikeluhkan dan merugikan warga Kota Serang.

“Kita mendorong secepatnya menjadi Perwal, jadi lebih teknis sehingga permasalahan yang di lapangan bisa diselesaikan karena sudah ada aturan yang lebih mendukung,” katanya.

Fadli menuturkan, perlu adanya aturan dari Pemerintah Daerah yang mendukung penindakan terhadap pengembang yang bandel dan kabur.

“Sehingga memudahkan dari tindakan-tindakan, kaya sekarang aja contoh simpel kaya tadi aja pengembang PSU-nya kabur, Pemda memperbaiki jalan susah jalannya milik pengembang bukan milik pemerintah,” tuturnya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here