Beranda BANTEN Pemerintah Diminta Keluarkan Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN

Pemerintah Diminta Keluarkan Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN

0
BERBAGI
Puluhan pegawai honorer Pemerintah Kota Serang saat kegiatan istighosah beberapa waktu lalu.

SERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID – Forum tenaga honorer Kota Serang meminta agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, setelah Pemerintah Pusat secara resmi menghapus tenaga honorer di 2024.

Hal tersebut diyakini akan menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer di pemerintah daerah

Ketua Forum Honorer Kota Serang Achmad Herwandi mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan penataan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat bulan Desember 2023.

“Terkait dengan penataan tenaga Non ASN yang harus sudah selesai paling lambat Desember 2024 dan larangan pengangkatan tenaga Non ASN mengisi jabatan ASN sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 kami sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil,” katanya, Kamis 9 November 2023.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Pihaknya pun mendesak, agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi terkait penataan, khususnya untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN.

“Oleh karena itu kami mendesak kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan regulasi, baik itu berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menpan RB terkait teknis dari penataan (verifikasi, validasi, dan pengangkatan) tenaga Non ASN menjadi ASN,” katanya

Ia menegaskan, seharusnya pemerintah memoratorium pengadaan ASN dari umum. Pengadaan ASN, lanjut dia, harusnya dilakukan pengangkatan secara bertahap dari tenaga non-ASN untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Dalam pengadaan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2023 yang sedang berlangsung, kami meminta adanya afirmasi kebijakan bagi peserta dari non-ASN untuk dijadikan prioritas dengan memasukkan pengalaman pekerjaan sebagai non-ASN sebagai tambahan penilaian utama. Hal ini dapat dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menpan RB,” ucapnya. (*)

Reporter: Dani Mukarom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here