Beranda TANGERANG HUB DPRD Kota Tangerang Desak Perda Santunan Kematian Direalisasikan

DPRD Kota Tangerang Desak Perda Santunan Kematian Direalisasikan

0
BERBAGI
Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra. Foto Abdul Aziz/tangerangekspres.co.id

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – DPRD Kota Tangerang mendesak Pemkot Tangerang merealisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin Kota Tangerang.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan Jayasyah Putra mengatakan, sejak disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2020 itu hingga saat ini Pemkot Tangerang belum menerbitkan Peraturan Wali Kota Tangerang yang merupakan turunan dari regulasi tersebut.

Lahirnya Perda tersebut sebagai bentuk kehadiran pemerintah guna meringankan beban ahli waris dari kalangan masyarakat miskin.

Dikatakan, Perda Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2020 itu harus segera direalisasikan sebagai bentuk kehadiran pemerintah terhadap masyarakat.

“Perda santunan kematian untuk masyarakat miskin merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat yang sedang berduka,” kata Tengku kepada Tangerang Ekspres, Minggu, 12 November 2023.

Menurutnya, setiap produk hukum yang sudah disepakati pihak legislatif dan eksekutif perlu direalisasikan.

“Produk hukum itu kan sudah disepakati bersama, perlu dijalankan, tidak boleh diabaikan. Kita membuatnya sudah mengeluarkan biaya dari APBD,” ungkap Tengku yang merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dia menyampaikan, wujud bantuan yang diberikan kepada ahli waris dari kalangan keluarga miskin yang berduka berupa uang sebesar Rp 3 juta per jiwa. Dana tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang yang dianggarkan secara rutin setiap tahunnya.

Kategori penerima bantuan sosial dari Pemkot Tangerang tersebut, lanjut Tengku, diperuntukkan bagi penduduk miskin mulai dari bayi sampai lanjut usia.

Namun, bagi penduduk miskin yang meninggal dunia lantaran bunuh diri atau hukuman mati yang disebabkan putusan pengadilan tidak mendapatkan bantuan.

“Kalau sudah terbit Perwal-nya, atau sudah dijalankan perda ini warga miskin dapat mengusulkan melalui lurah setempat kemudian dilanjutkan ke dinas sosial sesuai aturan dan kriterianya,” pungkasnya

Sementara itu, Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengupayakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Santunan Kematian bagi Warga Miskin di Kota Tangerang.

“Ya kita sedang bahas, nanti mungkin dalam waktu dekat bisa kita upayakan turunan dari perda itu,” jawab singkat Herman saat ditemui belum lama ini. (*)

Reporter: Abdul Aziz
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here