Beranda HUKUM DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Percepat Sertifikasi Aset

DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Percepat Sertifikasi Aset

0
BERBAGI
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Yatmi

KOTATANGERANG, TANGERANGEKSORES.CO.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang, Yatmi mendorong Pemkot Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan sertifikasi aset milik Pemkot Tangerang.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Tangerang, yang dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaksanakan rapat koordinasi terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi di Ruang Rapat Paripurna belum lama ini, BPKD Kota Tangerang melakukan sertifikasi aset milik Pemkot Tangerang baru mencapai angka 30 persen dari ribuan aset yang dimiliki.

Anggota Komisi I ini mengatakan, pensertifikatan terhadap aset-aset tersebut perlu ditingkatkan kembali dan dilakukan dengan cepat sesuai arahan pemerintah pusat.

“BPKAD harus bergerak lebih cepat melakukan sertifikasi aset milik Pemkot. Apalagi kemarin dari pihak Kantor Pertanahan sudah merespon dengan baik mau membantunya,” ungkap Yatmi saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa, 14 November 2023.

Yatmi yang merupakan politisi dari Partai keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan, jika persoalan sertifikasi aset tersebut tidak diselesaikan dengan cepat, maka akan menjadi kekhawatiran yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Program sertifikasi ini kan untuk mengamankan aset. Supaya aset-aset Pemkot yang jumlahnya ribuan tidak hilang, tidak menimbulkan sengketa atau tidak ada yang menyalahgunakan aset tersebut,” tegasnya

Oleh karenanya kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan dengan cepat. Karena persoalan aset ini sangat penting,” sambung Yatmi yang saat ini calon legislatif untuk DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.

Dikatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan Komisi I untuk dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Pemkot Tangerang dan BPN Kota Tangerang mengenai aset-aset yang belum tersertifikasi tersebut.

“Tujuan RDP ini untuk mempercepat semua proses sertifikasi dan agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari,” tandasnya.

Diketahui, BPKD Kota Tangerang telah menuntaskan sertifikasi hak pakai sebanyak 1.730 dari total 6.000 aset yang belum tersertifikasi. Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 30 persen aset Pemkot Tangerang yang telah resmi memiliki hak pakai.

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah-langkah strategis lainnya dalam rangka mendorong percepatan proses sertifikasi aset milik Pemkot Tangerang.

Berbagai langkah-langkah yang akan dilakukan meliputi mendata keseluruhan aset, melakukan pengecekan ke lapangan, melakukan pengukuran ulang, melakukan inventarisasi administrasi, serta terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. Hal ini dilakukan guna memitigasi penyalahgunaan aset milik Pemkot Tangerang.

“Kita terus melakukan pendataan, pengecekan, pengukuran, sampai pendaftaran aset-aset tersebut untuk segera masuk dalam proses sertifikasi mendatang,” pungkas Tatang dalam keterangannya. (*)

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here