CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Besok, Selasa, 21 November 2023 dewan pengupahan kota (Depeko) Tangsel akan membahas terkait besaran upah minimum (UMK) Kota Tangsel 2024.
Dalam pembahasan tersebut Depeko akan melibatkan pemerintah, buruh, Apindo, pakar dan akademisi. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, besok pembahasan UMK 2024 baru dibahas bersama Depeko.
“Besok baru kita bahas di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Senin, 20 November 2023.
Maringan menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pembahasan besar UMK lantaran sebelumnya masih menunggu penetapan peraturan pemerintah (PP).
“Dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakenaan Nomor B-M/24/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 sebagai satu kesatuan yang utuh,” tambahnya.
Menurutnya, aturan yang dipakai sama dengan tahun lalu tapi, ada sedikit perbedaan. Misalnya tingkat rata-rata konsumsi lebih rendah dibandingkan UMK. “Kita tetap pakai perhitungan inflasi untuk penentuan besaran UMK 2024,” jelasnya.
Maringan mengaku, kenaikan UMK itu ada beberap hal yang harus disepakati, baru nantinya ketahuan nilainya. “Makanya dibahas dan karena belum dibahas maka saya belum tahu kenaikannya berapa persen,” ungkapnya.
“Kalau naik pasti naik tapi, besarannya belum tahu berapa,” tuturnya.
Maringan berharap, sebelum Desember sudah ada rekomendasi dari Wali Kota Tangsel ke Gubernur Banten terkait rekomendasi besaran UMK 2024. “Saya berharap pembahasan UMK 2024 dapat berjalan lancar,” tuturnya.
Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2022 sebesar Rp 4,2 juta (tepatnya 4.280.214,51). Sedangkan tahun ini UMK Kota Tangsel sebesar Rp 4,5 juta (tepatnya 4.554.147). (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : Andy