Beranda INFO BHAYANGKARA Dinkop Tangsel Dorong Koperasi Lakukan RAT

Dinkop Tangsel Dorong Koperasi Lakukan RAT

0
BERBAGI
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo. Tri Budi/TangerangEkspres.co.id

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel dorong koperasi untuk melakukan rapat anggota tahunan (RAT).

RAT wajib dilakukan koperasi karena didalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, koperasi wajib melakukan RAT setiap tahunnya. “RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Kamis, 23 November 2023.

Bachtiar menambahkan, semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi. “Prinsipnya koperasi harus RAT tiap tahunnya,” tambahnya.

Menurutnya, koperasi dibagi dalam 3 kewenangan, yakni kewenangan nasional, provinsi dan kabupaten kota. Keseluruhan koperasi yang ada di Kota Tangsel 894 dan jumlah tersebut per Oktober 2023.

“Rinciannya koperasi kewenangan kota ada 689, nasional 185 koperasi, provinsi 19 dan gabungan 1 koperasi,” tambahnya.

Mantan Sekretaris Bappelitbangda Kota Tangsel ini menjelaskan, dari 689 koperasi yang menjadi kewenangannya itu terdiri dari koperasi yang bergerak dibidang jasa, konsumen, pemasaran, produsen dan simpan pinjam.

“Yang banyak itu koperasi konsumen jumlahnya ada 482 (sekitar 50 persen). Simpan pinjam ada 116 dan paling dikit pemasaran,” jelasnya.

Dari 689 koperasi yang ada di wilayahnya, Bachtiar mengaku hanya aktif hanya 384 saja. Sisanya yakni 305 koperasi tidak aktif lantaran terkena imbas Covid-19 lalu.

“Nanti kita akan buat perwilayah untuk melakukan pembinaan koperasi per kecamatan. Kita bisa sosialisasikan, apabila ada masalah maka akan dicarikan solusi, sampai pemeriksaan dan pengawasan. Funginya untuk kesehatan dari koperasi itu,” terangnya.

Menurutnya, yang rawan adalah koperasi simpan pinjam dan belum lama pihaknya baru mengadakan rapat hasil pengawasan. “Ada 27 koperasi yang sudah diperiksa dan disekspose. Nanti hasilnya ada empat kriteria, seperti sehat, pengawasan dan pengawasan khusus,” ungkapnya.

Koperasi yang tidak aktif dan tidak mepakukan RAT pihaknya tidak bisa membibarkan. Pasalnya, yang bisa membubarkan koperasi adalah kewenangan pemerintah pusat karena, mereka berbadan hukum.

“Tiap hari kamis di gedung galeri kita mengadakan klinik koperasi dan menyapa UMKM. Apabila ada pengurus koperasi konsultasi maka akan kita bantu bersama Dekopinda,” tutupnya. (*)

Repoter : Tri Budi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here