LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak akan mengawasi pergerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menjelang Pemilu 2024 meski hingga saat ini belum ditemukan adanya ASN Kemenag yang berpolitik praktis langsung.
Kepala Kemenag Lebak, Badrussalam berharap, ASN mematuhi aturan dengan tidak terlibat kegiatan politik praktis. Sehingga netralitas dapat terjaga.
“Kita berharap semua para ASN mematuhi aturan dengan tidak terjun politik praktis, karena konsekuensinya sanksi berat,” kata Badrussalam, kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Kata Badrussalam, jumlah ASN di lingkungan Kemenag Lebak sebanyak 8000 orang, hingga kini tetap menjaga netralitas di tahun politik ini. Hal itu dikarenakan ia selalu menyampaikan sosialisasi soal netralitas ASN di hajat demokrasi.
ASN memang punya hak pilih, namun dilarang keras untuk ikut politi praktis,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengajak para ASN di lingkungan Kemenag Lebak agar menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 sebagai warga negara yang baik dan jangan sampai masuk kategori golongan putih atau Golput.
Penggunaan hak politik itu tentu untuk memilih pemimpin bangsa yang lebih baik sesuai hati nuraninya. Oleh karena itu, ASN agar mendukung pemilu 2024 berjalan demokrasi, jujur dan adil serta tidak terjun politik praktis.
“Kita tidak ada regulasi untuk mengarahkan kepada salah satu calon, silahkan pilih sesuai hati nurani masing-masing,” paparnya.
Sementara itu, penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, menekankan kepada ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang. Pemerintah Kabupaten Lebak harus mensukseskan pilpres 2024 maupun pilkada dengan lancar, tertib, aman dan damai.
Begitu juga ASN di lingkungan sekretariat pemerintah Kabupaten Lebak harus netral juga tidak boleh terjun politik praktis guna mendukung demokrasi yang jujur dan adil. Apabila, ASN itu tidak bersikap netral baik pada pilpres dan pilkada mendatang bisa dikenakan sanksi berat sesuai UU ASN.
“Kita diberikan amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada pilpres maupun pilkada wajib bersikap netral,” ucapnya. (*)
Reporter : A Fadilah
Editor : Aries Maulansyah