Beranda BANTEN Pemkot Serang Gelontorkan Rp11 Miliar untuk Gaji PPPK

Pemkot Serang Gelontorkan Rp11 Miliar untuk Gaji PPPK

0
BERBAGI
GEMBIRA: Walikota Syafrudin dan Sekda Nanang Saefudin foto bersama dengan puluhan pegawai Pemkot Serang di lapangan Puspemkot Serang beberapa waktu lalu. (FOTO: Dani Mukarom/TangerangEkspres.co.id)

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan menggelontorkan anggaran Rp11 miliar untuk menggaji tenaga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Penganggaran tersebut merupakan arahan dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan dana alokasi umum (DAU) yang bersifat earmark.

Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD pada BPKAD Kota Serang Sendi Firman Septiawan mengatakan, dalam rancangan atau penyusunan APBD Kota Serang tahun 2024, terdapat DAU Earmark untuk penganggaran gaji PPPK.

“PPPK 2024 itu masuk ke anggaran (DAU) earmark, sebesar Rp11 miliar. Jadi, anggaran itu memang wajib, sebagai pemerintah daerah menganggarkan untuk gaji PPPK di lingkungan pemerintahan Kota Serang,” katanya, Minggu 26 November 2923

PPPK yang dimaksud tersebut merupakan formasi di 2023, namun pengangkatannya tahun 2024 mendatang. Sehingga, Pemkot Serang harus menyiapkan anggaran tersebut sesuai dengan instruksi dan arahan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, PPPK ini sebenarnya formasi 2023, tapi diangkatnya tahun 2024. Angkanya sekitar Rp11 miliar untuk gaji mereka. Intinya, kami wajib menyiapkan dana earmark itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, tahun ini Pemkot Serang hanya membuka kuota PPPK sebanyak 348 peserta, dengan beberapa formasi.

“Bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis. Dibuka mulai 21 november melalui UPT BKN regional III,” tuturnya.

Sementara itu, mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, Karsono menjelaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk merekrut ASN.

Pasalnya, perekrutan ASN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan daerah hanya sebatas mengajukan sesuai dengan kuota.

“Ya, kalau pusat memerintahkan daerah dan diberikan uang untuk menggaji mereka, tidak jadi masalah untuk mengangkat mereka. Karena ini berkaitan dengan penggajian, dan uangnya dari pusat,” ujarnya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here